TVRINews, Jayapura
Kongres Bahasa Daerah 2026 di Jayapura, Papua, menyoroti pentingnya kebijakan pemerintah daerah dan pewarisan bahasa antargenerasi untuk menjaga keberlangsungan bahasa daerah di Indonesia. Upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah dinilai membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, sekolah, serta masyarakat agar dapat berjalan secara berkelanjutan.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Hafidz Muksin, mengatakan kongres tersebut digelar untuk merespons lemahnya pewarisan bahasa daerah dari generasi tua kepada generasi muda serta menurunnya minat anak muda dalam menggunakan bahasa daerah.
Menurut Hafidz, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pelindungan bahasa dan sastra daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, perhatian sejumlah pemerintah daerah terhadap upaya mengatasi penurunan penggunaan bahasa daerah masih perlu ditingkatkan.

Badan Bahasa Kemendikdasmen telah menjalankan program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) sejak 2022. Hingga 2026, program tersebut telah mencakup 120 bahasa daerah.
Memasuki tahun kelima pelaksanaan program, Badan Bahasa akan mengevaluasi efektivitas dan dampak revitalisasi terhadap laju kepunahan bahasa daerah serta keinginan generasi muda untuk menggunakannya.
“Melalui kongres ini, pelindungan bahasa daerah diharapkan tidak berhenti pada komitmen, tetapi diwujudkan dalam kebijakan dan praktik nyata. Bahasa daerah perlu terus digunakan, dikembangkan, dan diwariskan agar kekayaan bahasa Indonesia tetap terjaga sebagai bagian penting dari identitas dan jati diri bangsa,”ujar Hafidz dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis, 22 Oktober 2026.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menyoroti penurunan penggunaan bahasa daerah, belum optimalnya pelestarian bahasa dan aksara daerah, serta tantangan dalam meningkatkan literasi bahasa daerah di kalangan generasi muda.
Penggunaan bahasa ibu dalam pembelajaran di kelas awal juga menjadi perhatian. Pemanfaatan bahasa ibu dinilai dapat membantu meningkatkan kemampuan literasi membaca dan numerasi murid.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menilai pelindungan bahasa daerah memerlukan koordinasi lintas sektor. Menurutnya, upaya tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pendanaan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan komunitas.
Dalam sesi diskusi, Wakil Bupati Majene, Sulawesi Barat, Andi Ritamariani Basharoe, mengusulkan agar Kongres Bahasa Daerah diselenggarakan secara berkala. Ia juga mendorong agar target pelindungan bahasa dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah melalui regulasi dan program yang jelas.
Selain itu, Andi Ritamariani menekankan pentingnya peran keluarga dalam mewariskan bahasa ibu sejak dini agar bahasa daerah tetap digunakan oleh generasi berikutnya.
Berbagi Praktik Baik Pelindungan Bahasa Daerah
Kongres Bahasa Daerah 2026 juga menjadi ruang berbagi pengalaman pelindungan bahasa dari sejumlah wilayah, termasuk Papua Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Guru Besar Institut Seni Indonesia Denpasar, I Gede Arya Sugiartha, memaparkan berbagai upaya pelindungan bahasa, aksara, dan sastra Bali. Langkah tersebut meliputi penerbitan regulasi, penguatan lembaga adat, penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, penggunaan aksara Bali di ruang publik, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Praktik tersebut memperlihatkan bahwa pelindungan bahasa daerah perlu disertai pelaksanaan program konkret agar bahasa tetap digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Adapun Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Jufri, menyoroti pentingnya peran keluarga, sekolah, dan komunitas dalam menjaga keberlanjutan bahasa daerah.
“Upaya yang kami lakukan antara lain memberikan pelatihan kepada guru, menguatkan pembelajaran kontekstual, serta pengembangan kamus bergambar dan digitalisasi bahasa daerah,”ungkap Jufri.
Pembahasan kongres kemudian dilanjutkan melalui tiga panel yang mengkaji Pokok-Pokok Pikiran Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah berdasarkan tipologi wilayah A, B, dan C. Panel A menghadirkan Raden Safrina, Panel B Obing Katubi, dan Panel C Gufran Ali Ibrahim sebagai pembahas.
Hasil diskusi dari ketiga panel akan dihimpun oleh tim perumus sebagai bahan penyusunan rekomendasi Kongres Bahasa Daerah 2026.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kondisi kebahasaan dan karakteristik masing-masing wilayah sekaligus memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pelindungan bahasa dan sastra daerah secara berkelanjutan.










