TVRINews, Jakarta
Pelaku usaha transportasi barang menilai pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional sebagai dasar penyelesaian persoalan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyebut, tanpa regulasi induk tersebut, rencana penerapan kebijakan Zero ODOL pada 2027 dikhawatirkan tidak memiliki arah pelaksanaan yang jelas di lapangan.
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, mengatakan keberadaan Perpres sangat dibutuhkan agar seluruh kementerian dan lembaga memiliki acuan yang sama dalam menangani persoalan ODOL.
“Kami melihat Perpres ini penting untuk segera diterbitkan agar ada pegangan yang jelas. Kalau tidak, penanganan ODOL di lapangan bisa berbeda-beda dan tidak sinkron,” ujar Gemilang dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menilai, saat ini kebijakan yang berjalan masih belum sepenuhnya terkoordinasi sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha angkutan barang.
Aptrindo juga menyoroti sejumlah rencana aksi nasional yang disiapkan pemerintah, mulai dari digitalisasi data angkutan barang, pengawasan dan penindakan pelanggaran, hingga pengaturan kelas jalan di daerah.
Selain itu, terdapat pula rencana penguatan sistem logistik multimoda, pemberian insentif dan disinsentif, serta kajian dampak penerapan Zero ODOL yang melibatkan banyak pihak lintas sektor.
Gemilang menegaskan, tanpa payung hukum yang kuat, implementasi kebijakan berisiko menimbulkan ketidakpastian di sektor logistik.
“Kalau dasar aturannya belum kuat, maka pelaksanaannya juga akan sulit dan rawan menimbulkan masalah baru di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo, menambahkan bahwa penyelesaian persoalan ODOL harus dilakukan secara bertahap dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Ini bukan persoalan yang bisa selesai cepat. Harus ada tahapan yang jelas dan melibatkan semua pihak agar hasilnya tidak menimbulkan dampak baru,” ujarnya.
Aptrindo masih menunggu kejelasan kebijakan pemerintah melalui Perpres tersebut sebagai acuan utama dalam penataan sistem logistik nasional.










