TVRINews – Jakarta
Pemerintah Indonesia gerak cepat amankan jalur evakuasi dan dokumen perjalanan darurat bagi lima relawan yang diintersepsi militer Israel.
Pemerintah Indonesia tengah melancarkan upaya diplomasi intensif menyusul penahanan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel di perairan internasional dekat Siprus.
Para WNI tersebut merupakan bagian dari aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam misi multinasional Global Sumud Flotilla (GSF) menuju Jalur Gaza.
Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi bahwa dari total sembilan WNI yang berlayar bersama Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), lima di antaranya telah diamankan oleh pasukan Israel.
Sementara itu, empat WNI lainnya dilaporkan masih berada di atas dua kapal berbeda yang terus berlayar di sekitar kawasan tersebut.
"Empat WNI yang masih berada di laut lepas berada dalam situasi yang sangat rentan dan menghadapi risiko intersepsi atau penahanan serupa oleh militer Israel kapan saja," ujar Yvonne dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa 19 Mei 2026.
Merespons situasi darurat ini, Yvonne diplomat senior yang sempat bertugas di Perutusan Tetap RI untuk PBB di New York periode 2013–2016 menyatakan, bahwa Jakarta telah mengaktifkan jaringan diplomatiknya di Timur Tengah dan Eropa.
Koordinasi berkala kini terus dilakukan bersama KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul untuk memitigasi risiko.
Langkah antisipatif yang disiapkan mencakup penerbitan dokumen perjalanan darurat (Surat Perjalanan Laksana Paspor) jika paspor para WNI disita, serta penyediaan logistik kesehatan.
"Kami juga melakukan komunikasi intensif dengan otoritas lokal di wilayah terkait guna memastikan jalur transit dan proses repatriasi para WNI ke tanah air dapat berjalan tanpa hambatan teknis. Seluruh perwakilan kita berada dalam status siaga penuh," tambah Yvonne.
Blokade di Laut Lepas
Ketegangan di perairan Siprus ini bermula pada Senin lalu ketika Angkatan Laut Israel mencegat armada kemanusiaan yang mengangkut bantuan fisik ke Gaza.
Flotila yang terdiri dari sekitar 50 kapal tersebut bertolak dari Turki pekan lalu guna menembus blokade maritim yang diterapkan Israel di Gaza sejak pecahnya konflik dengan Hamas pada Oktober 2023.
Pihak penyelenggara melalui platform media sosial X mengonfirmasi bahwa pasukan komando Angkatan Laut Israel (IDF) mulai menaiki kapal utama mereka di siang bolong. Media The Times of Israel melaporkan sedikitnya 16 kapal dari total armada berhasil dihentikan oleh militer pada Senin sore.
Langkah ofensif tersebut mendapat apresiasi langsung dari Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Di sisi lain, otoritas Israel menolak narasi adanya krisis kemanusiaan di Gaza. Tel Aviv mengklaim bahwa wilayah kantong Palestina tersebut saat ini telah menerima pasokan bantuan yang memadai.
Misi GSF kali ini merupakan upaya ketiga dalam setahun terakhir yang mencoba menembus blokade Gaza, di mana dua pergerakan serupa sebelumnya pada tahun lalu dan bulan lalu juga berakhir dengan intersepsi oleh militer Israel.
Identitas Aktivis dan Desakan Internasional
Berdasarkan data resmi dari GPCI, sembilan WNI yang mendedikasikan diri dalam misi ini di antaranya adalah:
• Ust. Herman Budianto Sudarsono dan Ronggo Wirasanu (Kapal Zapyro)
• Andi Angga Prasadewa (Kapal Josef)
• As’ad Aras Muhammad dan Hendro Prasetyo (Kapal Kasr-1)
• Bambang Noroyono (Kapal BoraLize)
• Thoudy Badai Rifan Billah dan Rahendro Herubowo (Kapal Ozgurluk)
• Andre Prasetyo Nugroho (Kapal RIM)
Menyikapi eskalasi ini, Pemerintah Indonesia secara tegas mengecam penahanan tersebut dan menuntut kepatuhan terhadap hukum internasional.
"Kementerian Luar Negeri mendesak pihak Israel untuk segera membebaskan seluruh kapal beserta awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan. Distribusi bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza harus dijamin kelancarannya sesuai dengan hukum humaniter internasional," tegas Yvonne.
Kemlu memastikan akan terus memantau dinamika di lapangan secara berkala, memverifikasi status hukum serta kondisi kesehatan para WNI, dan mengeksekusi langkah perlindungan hukum yang diperlukan










