TVRINews, Jakarta
Komisi X DPR RI menyoroti munculnya skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah. Skema tersebut dinilai berpotensi menurunkan status profesi guru sekaligus memunculkan persoalan baru dalam tata kelola tenaga pendidik nasional.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa, 19 Mei 2026.
Hetifah mengatakan, Komisi X memahami bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di tengah proses penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN.
Namun, dalam pelaksanaannya di daerah muncul berbagai persoalan baru, termasuk adanya pemerintah daerah yang mulai menggunakan skema PJLP sebagai solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan guru.
“Kami menemukan di Kalimantan Timur muncul kecemasan baru. Beberapa pemerintah daerah mulai mempertimbangkan skema PJLP untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar,”kata Hetifah dalam keterangan yang diterima tvrinews di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, skema tersebut pada dasarnya merupakan langkah darurat karena pemerintah daerah menghadapi keterbatasan formasi ASN dan tidak bisa menunggu proses pengangkatan guru oleh pemerintah pusat yang dinilai memerlukan waktu panjang.
Meski demikian, Hetifah mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut. Ia menilai status guru sebagai PJLP berpotensi mendegradasi profesi guru karena diposisikan layaknya tenaga jasa.
“Guru kok jadi tenaga jasa. Ini tentu membuat profesi guru terdegradasi, baik dari sisi status, kesejahteraan, maupun jenjang karier,”tambahnya.
Ia menyebut praktik tersebut mulai ditiru sejumlah daerah lain setelah diterapkan di beberapa wilayah di Kalimantan Timur, seperti Balikpapan dan Penajam Paser Utara.
Menurut Hetifah, salah satu alasan pemerintah daerah memilih skema PJLP karena pembiayaannya tidak masuk dalam komponen belanja pegawai sehingga dianggap lebih aman secara administratif.
“Ini sebenarnya seperti akal-akalan untuk mengatasi keterbatasan kebutuhan guru,”ucapnya.
Komisi X DPR juga menilai kondisi kekurangan guru di daerah sudah cukup darurat. Karena itu, pemerintah diminta segera memperbaiki sistem perencanaan kebutuhan guru secara nasional agar persoalan yang ada saat ini tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang.
Selain berpotensi menurunkan kesejahteraan dan kepastian karier guru, Hetifah menilai penggunaan skema PJLP juga dapat berdampak terhadap kualitas pedagogik dan mutu pendidikan.
“Daerah memang berada dalam kondisi serba terbatas, tetapi kebutuhan guru di lapangan nyata adanya. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut Komisi X DPR RI juga menyoroti pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), nasib guru non-ASN, hingga evaluasi berbagai program prioritas pendidikan nasional bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.










