TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menilai keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang berpotensi mengganggu pasokan batu bara untuk pembangkit listrik nasional. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi agar tidak berdampak pada ketahanan energi dalam negeri.
Yulian meminta pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara proses evaluasi RKAB dan kelancaran produksi perusahaan tambang yang memasok batu bara untuk PT PLN (Persero). Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RKAB sehingga berdampak pada tersendatnya produksi maupun distribusi batu bara.
“Kami juga harus melihat kebutuhan PLN. Jangan sampai pasokan dalam negeri terganggu hanya karena RKAB belum keluar,” ujar Yulian dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, pasokan batu bara untuk Domestic Market Obligation (DMO) harus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan operasional pembangkit listrik dan pelayanan energi kepada masyarakat.
Yulian juga meminta pemerintah memberikan kepastian waktu dalam proses evaluasi RKAB agar pelaku usaha memiliki kejelasan dalam menjalankan aktivitas produksi.
“Kalau memang evaluasinya memakan waktu tiga atau empat bulan, sampaikan secara terbuka. Setelah itu hasilnya juga perlu dijelaskan,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada tenaga kerja di sektor pertambangan maupun menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengganggu iklim usaha.
Komisi XII DPR RI, lanjut Yulian, akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di sektor minerba agar ketahanan energi nasional tetap terjaga sekaligus memastikan proses tata kelola industri berjalan transparan dan terukur.










