TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya penguatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) di seluruh daerah.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Forkopimda wilayah Maluku dan Nusa Tenggara yang berlangsung di Ballroom Merumatta Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 19 Mei 2026. Forum tersebut mengangkat tema penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Tito menjelaskan, kegiatan tersebut pada dasarnya juga menjadi ajang apresiasi bagi pemerintah daerah berprestasi di wilayah Maluku dan Nusa Tenggara. Namun, forum itu sekaligus dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas daerah.
Ia menekankan terdapat tiga komponen utama yang harus diperkuat pemerintah daerah untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Pertama, Forkopimda dinilai sebagai forum strategis karena terdiri dari unsur pimpinan daerah yang memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan keamanan dan ketertiban.
“Forkopimda itu kumpulan para pemangku kepentingan utama di daerah, yang memiliki pengaruh besar dalam menjaga stabilitas,” ujar Tito dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 19 Mei 2026.
Kedua, FKUB disebut memiliki peran vital dalam merawat kerukunan antarumat beragama, terutama di wilayah yang memiliki potensi kerawanan sosial. Tito menilai, keaktifan FKUB sangat menentukan dalam mencegah munculnya konflik berbasis isu keagamaan.
“Kalau FKUB aktif turun ke masyarakat, biasanya situasi lebih terjaga. Tapi kalau tidak berjalan, sering kali kita baru bergerak setelah ada kejadian,” jelasnya.
Ketiga, Tito meminta pemerintah daerah segera membentuk dan mengoptimalkan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) sebagai instrumen pencegahan dan penanganan konflik di daerah.
Ia menegaskan, keberadaan TPKS telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“TPKS ini penting untuk memastikan ada langkah sistematis mulai dari pencegahan, penanganan saat konflik, hingga pemulihan kondisi pascakonflik,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Menko Polkam, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, para gubernur wilayah Maluku dan Nusa Tenggara, serta jajaran Forkopimda dari masing-masing daerah.










