TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih mengkaji secara mendalam kebijakan terkait masa depan guru non-ASN atau guru honorer, khususnya pasca terbitnya Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru di satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum dapat menyampaikan keputusan akhir terkait kebijakan tersebut karena masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
“Kami sudah melakukan pembicaraan awal dengan kementerian terkait, tetapi hasilnya belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses pengkajian,” ujar Mu’ti dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru bagi guru honorer, terutama terkait status, kepastian penugasan, dan keberlanjutan karier mereka di dunia pendidikan.
Abdul Mu’ti juga menekankan bahwa pemerintah sebagai pelaksana undang-undang akan menjalankan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, kewenangan pembentukan regulasi berada pada DPR RI sebagai lembaga legislatif.
Dalam forum tersebut, ia menyebut berbagai masukan dari DPR dan daerah akan dihimpun untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan ke depan, termasuk dalam pembahasan lanjutan sistem pendidikan nasional.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi antara UU ASN, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Sistem Pendidikan Nasional agar penataan guru tidak tumpang tindih antaraturan.
Menurutnya, rekrutmen dan distribusi guru juga memiliki keterkaitan erat dengan pemerintah daerah, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara pusat dan daerah dalam penyediaan tenaga pendidik.
“Rekrutmen dan distribusi guru itu ada di pemerintah daerah. Kami di kementerian lebih pada pembinaan dan kebijakan teknis,” jelasnya.
Abdul Mu’ti menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan langkah transisi melalui sejumlah kebijakan, termasuk penugasan guru ASN ke berbagai satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta, sebagai bagian dari upaya pemerataan tenaga pendidik.
Meski demikian, ia mengakui bahwa persoalan guru honorer masih menjadi tantangan besar dalam sistem pendidikan nasional dan membutuhkan solusi komprehensif yang melibatkan semua pihak.










