TVRINews, Bandung
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil menggagalkan peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan menggerebek sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 748 ribu butir obat keras terlarang yang diduga akan diedarkan ke wilayah Bandung Raya hingga Kabupaten Garut.
Selain mengamankan ratusan ribu butir obat keras, petugas juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemilik gudang sekaligus pelaku utama dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
Penggerebekan dilakukan setelah Satresnarkoba Polresta Bandung menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap didatangi sejumlah orang dengan membawa barang dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah dus berisi ratusan ribu butir obat keras tertentu yang disimpan di dalam rumah. Obat-obatan tersebut diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Barat.
Kasatresnarkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tersebut.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar masuk orang dengan membawa barang di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, kami menemukan sekitar 748 ribu butir obat keras tertentu yang siap diedarkan," ujar Kompol Made Putra, dikutip Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, peredaran obat keras tertentu tanpa izin menjadi perhatian serius karena berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.
Polisi kini masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, termasuk jalur distribusi serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat ilegal tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kompol Made Putra mengungkapkan bahwa selama dua bulan terakhir Satresnarkoba Polresta Bandung telah berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut meliputi jutaan butir obat keras tertentu, sabu, ganja, hingga tembakau sintetis.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Bandung. Upaya ini akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat ilegal," tegasnya.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras tertentu di lingkungan sekitarnya. Menurut polisi, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci dalam menekan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Bandung.









