TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperluas penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sebagai strategi menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) yang hingga Juni 2026 masih mencapai sekitar 4 juta anak.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengatakan, perluasan PJJ merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia tetap memperoleh hak atas pendidikan, tanpa terkendala kondisi geografis, ekonomi, sosial, maupun kebutuhan khusus.
Menurut Fajar, program PJJ sebenarnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014. Namun, pemerintah kini memperkuat tata kelola dan sistem pembelajarannya agar lebih efektif dalam menjangkau anak-anak yang belum terlayani pendidikan.

"Pendidikan bermutu untuk semua berarti tidak boleh ada satu pun anak yang tertinggal atau no one left behind," ujar Fajar dalam Coffee Morning bertajuk Lebih Dekat dengan Pendidikan Jarak Jauh di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, dari sekitar 4 juta ATS, sekitar 54 persen merupakan anak yang belum pernah bersekolah. Sisanya merupakan anak putus sekolah dan lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Untuk memperluas layanan tersebut, Kemendikdasmen tahun ini melibatkan 132 satuan pendidikan di berbagai daerah. Program ini akan mulai berjalan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 3 Agustus 2026.
Fajar menegaskan, PJJ bukan pendidikan kelas dua, melainkan bagian dari pendidikan formal yang memiliki standar mutu setara dengan sekolah reguler. Lulusan PJJ juga memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi maupun memasuki dunia kerja.
Selain memperluas akses, Kemendikdasmen juga menyiapkan regulasi baru yang akan memperkuat penyelenggaraan PJJ, termasuk penerapan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) agar pengalaman belajar formal, nonformal, dan informal dapat diakui melalui mekanisme asesmen.
Fajar menambahkan, keberhasilan menekan angka ATS membutuhkan dukungan pemerintah daerah hingga tingkat desa melalui pendekatan jemput bola untuk mengembalikan anak-anak yang putus sekolah ke dalam sistem pendidikan.
"Negara wajib memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-citanya melalui pendidikan,"pungkasnya.









