TVRINews, Bandung
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti maraknya aksi main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kriminal, seperti begal maupun pencurian, yang dalam sejumlah kasus berujung pada penganiayaan hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia.
Pigai menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, pemerintah di semua tingkatan, mulai dari kabupaten, kota, hingga provinsi, diminta memastikan tidak ada ruang bagi masyarakat untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Menurutnya, pelaku kejahatan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil. Oleh sebab itu, masyarakat tidak dibenarkan mengambil tindakan sendiri dengan melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku tindak pidana.
"Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada ruang bagi masyarakat untuk melakukan aksi main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menanganinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Menteri HAM Natalius Pigai.
Pigai juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada kepolisian atau aparat keamanan setempat. Dengan demikian, proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui tindakan kekerasan hanya akan memunculkan persoalan hukum baru dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
"Indonesia adalah negara hukum. Setiap perkara pidana harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan dengan tindakan kekerasan ataupun aksi main hakim sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut, Pigai berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri ketika menghadapi dugaan tindak kriminal. Kepercayaan kepada aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menegakkan supremasi hukum.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan setiap tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Langkah ini penting untuk menjaga tegaknya supremasi hukum sekaligus melindungi hak asasi setiap warga negara," pungkas Pigai.
Pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penyelesaian perkara melalui jalur hukum terus meningkat, sehingga praktik aksi main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dapat dicegah dan penegakan hukum di Indonesia berjalan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.









