TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung bentuk "Tim 9" untuk usut kasus TPPU emas 74 kg dan valuta asing ratusan miliar limpahan dari Kortas Tipikor Polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Langkah ini diambil usai Kejagung mempelajari pelimpahan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Untuk mengawal penanganan perkara ini secara optimal dan menghindari potensi resistensi antara tim penyidik dengan tersangka, Kejagung telah membentuk dan menunjuk sembilan orang jaksa yang tergabung dalam "Tim 9".
Berdasarkan Sprindik baru tersebut, Tim 9 langsung bergerak cepat dengan memanggil empat orang saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Kendati demikian, dari empat saksi yang dipanggil, dua orang di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik. Saksi FA berhalangan hadir karena alasan kesehatan, sementara saksi NH tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan.
"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang," tegas Anang Supriatna.
Libatkan KPK dan Lintas Instansi Demi Transparansi
Pemeriksaan yang berlangsung pada 22 Juli lalu turut mendapat pengawalan dan pengawasan ketat dari berbagai lembaga eksternal. Hadir dalam kesempatan tersebut Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pelibatan berbagai instansi ini merupakan wujud komitmen Kejagung dalam menjunjung tinggi transparansi dan sinergitas antarpenegak hukum.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," ujar Anang.










