TVRINews, Jakarta
Kuasa hukum ternama Tanah Air, pengacara Hotman Paris mengundurkan diri menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang merupakan tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu blackout, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Keputusan tersebut diambil murni karena kondisi kesehatannya yang belum pulih usai menjalani operasi saraf kejepit di Singapura. Tak hanya itu, ia juga mengaku, telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Febrie sejak dua hari sebelumnya, namun baru mengumumkannya kepada publik setelah kondisi kesehatannya kembali memburuk.
“Saya mengundurkan diri (dari Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah),” kata dia kepada anak media pada Kamis, 23 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika dirinya telah menjalani operasi saraf kejepit pada 9 Juli 2026 lalu di sebuah rumah sakit di kawasan Novena, Singapura. Meski dokter menyarankan agar beristirahat selama dua pekan, ia mengaku tetap bekerja sehingga proses pemulihannya terganggu.
Akibatnya, rasa nyeri di bagian pinggang kembali muncul hingga memaksanya menjalani pemeriksaan lanjutan di Singapura. Bahkan, ia mengaku khawatir kondisi tersebut dapat berdampak lebih serius apabila tidak segera ditangani.
“Saya takut kalau dipaksakan terus kondisinya bisa makin parah. Dokter di Singapura juga sudah mengingatkan agar saya tidak bekerja dulu,” ujarnya.
Hotman menegaskan tidak ada alasan lain di balik keputusannya mundur dari tim kuasa hukum Febrie. Menurutnya, pengunduran diri tersebut semata-mata didasari pertimbangan kesehatan.
“Iya, murni karena kondisi kesehatan. Saya baru sadar, uang tidak ada artinya kalau kita tidak bisa menikmati hidup karena kesehatan terganggu,” katanya.
Ia juga menyebut Febrie memahami keputusan tersebut. Untuk pendampingan hukum selanjutnya, Hotman mengatakan perkara itu tetap ditangani tim kuasa hukum lain, termasuk mantan jaksa senior Farisi.
Saat ditanya mengenai substansi perkara yang menjerat Febrie maupun pemanggilan kliennya oleh penyidik, Hotman memilih tidak memberikan komentar. Ia menegaskan tidak lagi berada dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.
“Saya tidak mau mengomentari substansi perkara lagi karena saya sudah mengundurkan diri,” ujarnya.
Selain mengumumkan pengunduran dirinya, Hotman juga menanggapi laporan yang dilayangkan terhadapnya terkait dugaan penghinaan terhadap seorang wartawan. Ia menegaskan siap memenuhi panggilan penyidik apabila diminta memberikan klarifikasi dan menilai persoalan tersebut merupakan delik aduan terhadap individu, bukan terhadap institusi pers.










