TVRINews, Jakarta
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memperkuat sinergi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mempercepat implementasi Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Kolaborasi difokuskan pada penguatan riset, pendidikan, dan fasilitasi kekayaan intelektual (KI) guna mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengatakan, Kemendiktisaintek merupakan salah satu kementerian yang tergabung dalam Tim Koordinasi Rindekraf. Karena itu, penyelarasan program kedua kementerian dinilai penting agar pelaksanaan rencana aksi Rindekraf berjalan secara terintegrasi.

(Foto: Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya)
"Kemendiktisaintek merupakan salah satu kementerian yang terlibat dalam Tim Koordinasi Rindekraf. Karena itu, penyelarasan program kedua kementerian menjadi penting agar pelaksanaan rencana aksi Rindekraf dapat berjalan secara terintegrasi. Kami sangat mengharapkan perguruan tinggi dapat menjadi penggerak pengembangan talenta, riset, dan inovasi kreatif yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional," ujar Riefky dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Riefky, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi Rindekraf, mulai dari pengembangan kurikulum, penciptaan talenta kreatif, riset dan inovasi, hingga hilirisasi hasil riset di bidang ekonomi kreatif.
Mengacu pada Rencana Aksi Perpres Rindekraf, kerja sama kedua kementerian mencakup tiga strategi utama. Pada bidang riset, Kemendiktisaintek akan mendorong pemanfaatan hasil riset ekonomi kreatif oleh industri, menyelenggarakan konferensi riset, serta menjalankan program matching fund.
Di bidang pendidikan, kolaborasi meliputi pemetaan kebutuhan SDM, penyusunan bahan ajar berbasis industri, penguatan program magang, dan koordinasi pendidikan ekonomi kreatif. Sementara pada aspek kekayaan intelektual, perguruan tinggi akan didorong membentuk sentra KI untuk memperkuat pelindungan, hilirisasi, dan komersialisasi karya kreatif.
Selain menjalankan rencana aksi tersebut, kedua kementerian juga mengidentifikasi peluang kolaborasi lanjutan, seperti penyusunan kebutuhan riset yang sesuai kebutuhan industri, penyediaan beasiswa ekonomi kreatif, pengarusutamaan ekonomi kreatif di lingkungan kampus, hingga penguatan Konsorsium Perguruan Tinggi Ekonomi Kreatif.
Untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, Kemenekraf juga menyiapkan program unggulan yang meliputi Desa Kreatif, Creative Hub, dan Creative by Indonesia. Program tersebut dirancang sebagai wadah kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam mencetak talenta kreatif, memperkuat riset, dan mempercepat hilirisasi karya agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menyatakan pihaknya siap mendukung penuh implementasi Rindekraf melalui penguatan riset, pendidikan, dan pelindungan kekayaan intelektual.
"Kami menyambut sangat baik kolaborasi strategis ini karena perguruan tinggi memiliki mandat besar dalam menghasilkan riset dan SDM unggul yang siap mendukung industri kreatif nasional. Kemendiktisaintek siap berkomitmen penuh mengimplementasikan Rindekraf 2026–2045 melalui penguatan riset, pengembangan pendidikan, dan fasilitasi pelindungan KI," kata Brian.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenekraf juga mengajak Kemendiktisaintek berpartisipasi dalam World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang akan berlangsung pada 21–23 Oktober 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta.
Forum yang dihadiri delegasi dari sekitar 80 negara itu diharapkan menjadi ajang diseminasi hasil riset dan inovasi perguruan tinggi sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemimpin ekonomi kreatif di tingkat global.










