TVRINews, Jakarta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pandangannya terkait isu orientasi seksual sesama jenis, dengan menegaskan bahwa dalam perspektif yang mereka rujuk, hubungan tersebut tidak termasuk dalam kodrat yang bersifat permanen dan perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pendekatan sosial.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa ketika orientasi tersebut diwujudkan dalam perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), MUI memandangnya sebagai kondisi yang memerlukan penanganan melalui pendekatan yang komprehensif.
Menurutnya, upaya penanganan tidak hanya dilakukan dari sisi hukum, tetapi juga melibatkan aspek kesehatan dan keagamaan.
“Orientasi seksual terhadap sesama jenis, dalam pandangan ini, dipahami sebagai kondisi yang perlu diluruskan dan tidak dibiarkan berkembang di masyarakat,” ujar Asrorun Niam dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi MUI, Senin, 22 Juni 2026.
MUI juga merujuk pada Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang menyebutkan bahwa hubungan seksual di luar ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan dipandang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam fatwa tersebut.
Dalam pandangan MUI, pemerintah diminta untuk berperan dalam upaya pencegahan serta penanganan melalui langkah edukasi, pembinaan, dan layanan yang bersifat rehabilitatif bagi pihak-pihak yang membutuhkan pendampingan.
“Perlu ada langkah pencegahan dan edukasi yang berjalan beriringan dengan upaya pembinaan serta layanan yang diperlukan,” lanjutnya.
MUI juga menekankan pentingnya sosialisasi nilai-nilai yang mereka anggap sesuai dengan norma agama dan sosial di masyarakat, serta mendorong pendekatan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk keluarga dan lembaga pendidikan.
Hingga saat ini, pernyataan tersebut menjadi bagian dari pandangan keagamaan MUI dalam merespons dinamika sosial terkait isu orientasi seksual di Indonesia.










