TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi XI DPR RI, MH Said Abdullah, mendorong penerapan kebijakan afirmatif pada tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) golongan III. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan cukai.
Said mengatakan, struktur industri rokok nasional yang beragam, khususnya pada skala kecil dan menengah, perlu mendapat perhatian dalam penetapan kebijakan cukai agar tidak membebani pelaku usaha yang masih berkembang.
Menurutnya, beban tarif yang tidak sebanding dengan kemampuan produksi dapat mendorong sebagian pelaku usaha beralih pada praktik penggunaan pita cukai ilegal.
“Jika tarif cukai terlalu berat dan tidak sesuai dengan kemampuan usaha, maka sebagian pelaku akan kesulitan bertahan. Kondisi ini yang bisa memicu munculnya penggunaan pita cukai ilegal,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menambahkan, industri hasil tembakau memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja serta kontribusi terhadap perekonomian daerah. Salah satu contohnya di Madura, yang disebutnya mampu menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja secara langsung.
Said menilai, kebijakan afirmatif bagi pabrikan golongan III, terutama yang masih dalam tahap awal pengembangan usaha, dapat mendorong pelaku industri untuk tetap beroperasi secara legal.
Ia juga mendorong agar pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan pita cukai ilegal dapat beralih ke sistem resmi melalui pendekatan kebijakan yang lebih adaptif.
“Tujuannya agar pelaku usaha yang selama ini berada di luar sistem bisa masuk ke dalam sistem resmi. Dengan begitu kepatuhan meningkat dan penerimaan negara juga ikut bertambah,” katanya.
Meski demikian, Said menegaskan bahwa kebijakan afirmatif harus tetap dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran cukai.
Ia menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah yang memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih menggunakan pita cukai ilegal meskipun telah diberikan kemudahan.
Menurutnya, persoalan utama dalam industri hasil tembakau bukan pada struktur tarif semata, melainkan perlunya kebijakan yang mampu mengakomodasi kondisi pelaku usaha kecil dan menengah tanpa mengganggu iklim usaha yang sehat.
“Pendekatan kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan industri, kepatuhan, dan optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.










