TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan sejumlah masukan terkait pengaturan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian serta harmonisasi kewenangan, standar mutu, dan tata kelola pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI yang turut dihadiri Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kemendikdasmen.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengatakan penyempurnaan regulasi diperlukan untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional yang lebih terintegrasi dan akuntabel, tanpa mengesampingkan prinsip desentralisasi pendidikan.
“Fokus utama yang ingin kami sampaikan adalah bagaimana membangun tata kelola pendidikan yang lebih terintegrasi dan akuntabel, namun tetap menghormati prinsip desentralisasi pendidikan serta mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia,”kata Toni dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Toni, Kemendikdasmen mengusulkan pengaturan yang lebih tegas mengenai posisi satuan pendidikan yang dikelola kementerian/lembaga maupun pemerintah pusat dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan seluruh satuan pendidikan tetap berada dalam satu sistem nasional yang terpadu.
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, pemerintah tetap mempertahankan tiga dimensi utama klasifikasi pendidikan, yakni jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal dan nonformal, sementara jenjang pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Adapun jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, vokasi, keagamaan, pesantren, dan pendidikan khusus.
“Prinsip yang kami usulkan adalah memberikan kepastian hukum bagi struktur sistem pendidikan nasional, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas untuk berbagai layanan pendidikan yang berkembang di masyarakat. Pendidikan nonformal juga diperkuat perannya sebagai jalur yang mendukung pembelajaran sepanjang hayat,” lanjutnya.
Kemendikdasmen juga mengusulkan agar pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tetap dipertahankan. Dalam skema tersebut, pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, dan pesantren. Pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menangani pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal.
Selain itu, RUU Sisdiknas memperkenalkan konsep desentralisasi asimetris yang memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih sementara sebagian kewenangan pengelolaan pendidikan di daerah yang belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan mutu pendidikan secara signifikan.
RUU tersebut juga mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan oleh pemerintah pusat secara lintas kementerian dengan tetap berada dalam satu kerangka kebijakan nasional. Pemerintah pusat berperan dalam pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan nasional melalui rencana induk pendidikan nasional serta kebijakan dasar pendidikan nasional.
Beberapa bentuk satuan pendidikan yang akan diakomodasi dalam regulasi tersebut antara lain Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Akademi Olahraga, dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Kehadiran satuan pendidikan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang bersifat khusus dan strategis tanpa mengubah struktur dasar kewenangan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa Sekolah Nasional Terintegrasi dirancang untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas sekaligus menjadi model pengembangan pendidikan di daerah.
“SNT diharapkan menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah di sekitarnya dalam menyediakan layanan pendidikan yang efisien dan bermutu. Sehingga memberikan gambaran untuk menjalankan sistem pembelajaran, guru, dan sarana prasarana bagi sekolah sekitar,”ungkap Gogot.
Menurutnya, konsep SNT mengintegrasikan penguatan infrastruktur, sumber daya manusia, dan proses pembelajaran. Kurikulum yang diterapkan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang diperkaya dengan kompetensi global dan pendekatan STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics).
“Kurikulumnya nasional yang diperkaya dengan kompetensi global dan STEAM. SNT harus menjadi pusat pengembangan guru dan kurikulum di tingkat kabupaten/kota serta menjadi katalisator pengembangan mutu pendidikan daerah,”pungkasnya.










