TVRINews, Jakarta
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pelantikan calon jaksa menjadi jaksa di lingkungan Kejaksaan RI. Kegiatan tersebut berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis, 25 Juni 2026.
Para peserta yang dilantik telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan intensif selama kurang lebih empat bulan sebagai bagian dari proses pembentukan jaksa profesional dan berintegritas.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan para jaksa baru bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral dan spiritual yang mengikat kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, serta masyarakat Indonesia.
Menurutnya, luasnya kewenangan yang dimiliki jaksa, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, menuntut setiap aparat penegak hukum memiliki integritas, moralitas, dan profesionalisme yang tinggi.

(Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. (Foto: Kejagung))
“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,”ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 25 Juni 2026.
Pada penyelenggaraan PPPJ kali ini, Kejaksaan juga meluluskan lima peserta dari unsur TNI. Kehadiran peserta dari lingkungan militer tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana militer maupun perkara koneksitas.
Burhanuddin meminta para jaksa yang baru dilantik menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing. Ia menekankan pentingnya menjaga idealisme yang telah dibangun selama masa pendidikan serta tidak terpengaruh budaya kerja yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas.
“Sebagai Tunas Adhyaksa, Para Jaksa yang telah dilantik ini harus bersiap menghadapi regenerasi dan bertindak sebagai Agen Perubahan yang berani merubah kultur kerja koruptif, malas, dan feodal yang mungkin masih tersisa di sudut-sudut lingkungan kerja,” ucapnya.
Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan agar para jaksa tidak hanya berpegang pada teks hukum semata, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek keadilan substantif yang lahir dari nurani dan rasa keadilan.
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan intelektual dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sebagai pengendali perkara atau dominus litis, jaksa dituntut mampu menerapkan hukum secara tepat karena setiap keputusan berkaitan langsung dengan hak-hak dasar warga negara.
“Peran Jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara menuntut kesiapan intelektual yang tinggi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Mengingat tugas penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan hak asasi manusia yang paling mendasar seperti kemerdekaan dan harta benda,” imbuhnya.
Burhanuddin menegaskan bahwa kesalahan sekecil apa pun dalam menerapkan hukum dapat berdampak serius terhadap kehidupan seseorang dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Karena itu, profesionalisme jaksa harus didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat, ilmiah, dan sistematis.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga perilaku di ruang publik, termasuk dalam penggunaan media sosial. Seluruh insan Adhyaksa diminta mematuhi ketentuan terkait etika bermedia sosial serta menjaga citra institusi.
“Para Jaksa dilarang keras mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau hedonisme, terutama saat mengenakan baju dinas Kejaksaan. Sebagai role model bagi masyarakat, insan Adhyaksa wajib memperlihatkan pola hidup yang sederhana dan bersahaja dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
Mengakhiri amanatnya, Burhanuddin mengingatkan bahwa tugas pengabdian sesungguhnya kini menanti para jaksa baru di berbagai daerah di Indonesia. Ia meminta seluruh jaksa yang dilantik untuk memegang teguh jiwa korsa serta mengamalkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dalam setiap pelaksanaan tugas.
Dengan bekal integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian, para jaksa muda diharapkan mampu menjaga marwah institusi Kejaksaan serta memberikan pelayanan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.










