TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan bahwa Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi sekaligus mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Atip saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMK Tahun 2026 Tahap 10, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Atip, program revitalisasi SMK sejalan dengan Asta Cita keempat Presiden dan Wakil Presiden yang menempatkan penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan, sains, dan teknologi sebagai fondasi pembangunan nasional.
Ia menegaskan bahwa revitalisasi SMK tidak hanya berfokus pada pembangunan maupun perbaikan sarana dan prasarana sekolah, tetapi mencakup transformasi yang lebih luas dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi.
“Revitalisasi SMK bukan hanya sekadar pembangunan atau perbaikan sarana prasarana, tetapi merupakan transformasi menyeluruh, mencakup perubahan paradigma, tata kelola, proses pembelajaran, penguatan kemitraan dengan dunia kerja, serta peningkatan kualitas lulusan,”ujar Atip dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 25 Juni 2026.
Atip menjelaskan, pendidikan vokasi memiliki peran penting dalam mencetak lulusan yang memiliki keterampilan dan daya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun global. Karena itu, ketersediaan fasilitas pembelajaran yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kualitas pendidikan kejuruan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan program revitalisasi sangat bergantung pada tata kelola yang baik. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pengawasan harus dilakukan secara profesional agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh peserta didik.
“Perencanaan harus dilakukan secara matang dan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Pelaksanaan harus berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan memanfaatkan sumber daya secara optimal. Pelaporan harus disusun secara transparan, akuntabel, dan didukung dokumentasi yang memadai,” tegasnya.
Atip menambahkan, Program Revitalisasi SMK merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan tumbuh rasa memiliki terhadap satuan pendidikan sehingga fasilitas yang dibangun dapat dimanfaatkan dan dipelihara secara berkelanjutan.
Selain itu, penerapan prinsip swakelola dalam program ini dinilai mampu memberdayakan sekolah dan masyarakat sekitar. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus memperkuat semangat gotong royong di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, mengatakan Bimtek Revitalisasi SMK bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada sekolah penerima bantuan mengenai mekanisme program, pengelolaan administrasi, serta pelaksanaan dan pelaporan bantuan pemerintah.
Menurut Tatang, hingga pelaksanaan Tahap 9, sebanyak 1.333 SMK telah mengikuti Bimbingan Teknis Revitalisasi SMK Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 688 SMK telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan total penyaluran dana termin pertama mencapai Rp656 miliar.
Bantuan tersebut tersebar di 34 provinsi dengan jumlah penerima terbanyak berada di Provinsi Aceh, yakni 94 SMK. Secara keseluruhan, penerima bantuan didominasi oleh SMK swasta sebanyak 404 sekolah atau 59 persen, sedangkan SMK negeri sebanyak 284 sekolah atau 41 persen.
Pada Tahap 10, program ini diikuti oleh 302 SMK calon penerima bantuan dengan total 604 peserta. Setiap sekolah mengirimkan dua perwakilan, yakni kepala sekolah sebagai penanggung jawab program dan ketua tim perencana sebagai penanggung jawab teknis.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan pembekalan terkait mekanisme penyaluran dana bantuan, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, pengelolaan administrasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup arahannya, Atip berharap seluruh sekolah penerima bantuan dapat menjalankan program revitalisasi secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. Dengan demikian, program tersebut mampu memperkuat mutu pendidikan vokasi dan menghasilkan lulusan yang kompeten, berdaya saing, serta siap menghadapi kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.










