TVRINews, Jakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku guna mengetahui estimasi biaya layanan pertanahan sebelum mengurus berbagai keperluan, seperti pendaftaran sertipikat, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad mengatakan, seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
"Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN," ujar Achmad dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu, 19 Juli 2026.
Kemudian ia menjelaskan, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan biaya untuk berbagai layanan pertanahan, mulai dari kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak atas tanah.
"Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana," jelasnya.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain itu, PP Nomor 128 Tahun 2015 juga mengatur komponen biaya kegiatan lapangan yang dapat timbul dalam proses pelayanan pertanahan, seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
Menurut Achmad, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan dengan lebih tenang dan terhindar dari informasi yang tidak benar.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan untuk menghitung estimasi biaya layanan pertanahan secara mandiri.
"Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku," ucapnya.










