TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan langkah strategis untuk menangani sekolah yang mengalami kekurangan murid baru pada Tahun Ajaran 2026/2027. Fenomena tersebut dinilai dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, preferensi masyarakat terhadap satuan pendidikan, hingga kondisi geografis di setiap daerah.
Sebagai dasar penyusunan kebijakan, Kemendikdasmen telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), khususnya terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang. Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari koordinasi antarkementerian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, data tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan bersama pemerintah daerah. Mengingat pengelolaan satuan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah daerah, langkah penanganan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
"Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai,"ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis, dikutip, Minggu, 19 Juli 2026.
Selain itu, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan persebaran penduduk. Evaluasi terhadap daya tampung sekolah juga akan dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah.
Pemerintah juga akan memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data serta memastikan sekolah yang memiliki jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan secara optimal.
Kemendikdasmen menegaskan koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan melalui evaluasi berkala terhadap kondisi sekolah. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Di sisi lain, Kemendikdasmen juga menyoroti perubahan preferensi masyarakat dalam memilih sekolah. Berdasarkan hasil studi Litbang Kompas tahun 2025, sebagian orang tua cenderung memilih menyekolahkan anak di sekolah dasar yang memiliki afiliasi keagamaan. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memahami perubahan pilihan masyarakat terhadap layanan pendidikan.
"Kami mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Melalui kolaborasi ini, semoga setiap sekolah dapat berkembang sesuai dengan potensi wilayahnya, sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu,"pungkasnya.










