TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan penanganan kekerasan berbasis gender di perguruan tinggi harus mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban melalui layanan yang terintegrasi. Hal itu disampaikan saat membuka Workshop Penguatan Kapasitas dan Perluasan Jejaring bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Veronica, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memastikan korban memperoleh pendampingan yang aman, berperspektif korban, dan terbebas dari viktimisasi ulang.
“Satuan tugas (Satgas) di perguruan tinggi memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan korban memperoleh pendampingan yang aman, berperspektif korban, dan bebas dari viktimisasi ulang. Kampus memang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seorang anak muda untuk tumbuh. Tetapi kita tahu, kenyataannya tidak selalu begitu. Kekerasan berbasis gender masih terjadi di ruang-ruang yang kita anggap terlindungi. Sebagian besar korban memilih diam karena takut tidak dipercaya, takut kasusnya bocor, dan takut kehilangan masa depan akademiknya,"ujar WamenPPPA Veronica dalam keterangan tertulis, dikutip, Minggu, 19 Juli 2026.
Ia menegaskan penanganan kasus kekerasan di lingkungan kampus tidak boleh berhenti pada proses pelaporan atau pemberian sanksi administratif. Korban juga harus mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, hingga pemulihan sosial dan ekonomi.
"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menempatkan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagai kewajiban negara, bukan belas kasihan. Di lingkungan perguruan tinggi, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi juga mewajibkan setiap kampus membentuk dan menguatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Di tangan Satgas-lah seorang korban pertama kali menentukan apakah ia ditolong atau justru dilukai untuk kedua kalinya,"
Jelasnya.
Untuk mendukung perlindungan korban, Kementerian PPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor melalui implementasi berbagai regulasi turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Veronica menjelaskan pemenuhan hak korban menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, LPSK, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), fasilitas layanan kesehatan, hingga organisasi masyarakat sipil. Di DKI Jakarta, pemerintah juga telah mengembangkan layanan terpadu melalui Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian dan lembaga sebagai model penanganan yang terintegrasi.
"Selama ini penanganan sering berjalan sendiri-sendiri. Padahal yang dibutuhkan korban adalah penanganan yang terhubung dalam layanan terpadu atau satu alur. Satgas di perguruan tinggi tidak bekerja sendiri karena dapat bersinergi dengan Layanan SAPA 129 dan UPTD PPA sebagai rujukan pendampingan lanjutan. Keberhasilan kita bukan diukur dari banyaknya regulasi atau SOP yang disusun, melainkan dari kemampuan menghadirkan rasa aman bagi korban untuk berani berbicara, serta memastikan mereka pulang dengan harapan dan kondisi yang lebih baik dibandingkan saat pertama kali datang. Itulah standar layanan yang harus kita jaga,"tandasnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian PPPA dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Menurutnya, pembaruan regulasi telah memperluas cakupan perlindungan, termasuk terhadap berbagai bentuk ancaman yang muncul di ruang digital.
“Kolaborasi antara LPSK dan Kemen PPPA merupakan langkah yang sangat strategis dan penting. Kita tidak bisa menunda-nunda waktu. Dalam konteks kekerasan seksual yang terus menjadi perhatian bersama, apa pun yang bisa kita lakukan harus segera dilakukan agar perlindungan bagi korban dapat berjalan secara optimal,”ungkap Achmadi.
Pada kesempatan yang sama, Manager Partnership and Development Yayasan IPAS Indonesia, Thea Yantra Hutamon, mengatakan masih banyak kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang tidak terungkap karena korban merasa takut untuk melapor. Menurutnya, penguatan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi menjadi langkah penting untuk menghadirkan mekanisme pelaporan yang aman, penanganan yang adil, dan kolaborasi lintas sektor.
Melalui penguatan Satgas dan sinergi berbagai pihak, diharapkan perguruan tinggi mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi sehingga seluruh mahasiswa dapat belajar dan berkembang secara optimal tanpa rasa takut.










