TVRINews, Jakarta
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan sikap tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS. Kasus ini disebut menjadi perhatian serius karena diduga melibatkan puluhan korban santriwati.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat yang tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga moral dan keagamaan.
“PBNU menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren adalah kejahatan serius yang mencederai nilai agama, etika, dan tanggung jawab pendidikan,” ujar Gus Fahrur, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menegaskan, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan di lingkungan pendidikan dan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, penyalahgunaan atribut keagamaan dalam kasus ini harus ditolak secara tegas.
“Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Jika ada yang menggunakan simbol agama untuk membenarkannya, itu adalah penyimpangan yang harus diluruskan,” tegasnya.
PBNU juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Gus Fahrur meminta aparat penegak hukum untuk menindak pelaku sesuai aturan yang berlaku tanpa kompromi.
“Kami mendukung proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Pelaku harus diproses dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan ajaran Islam maupun tradisi pesantren yang selama ini dikenal menjunjung tinggi akhlak dan perlindungan terhadap santri.
Di sisi lain, PBNU mendorong adanya pembenahan sistem perlindungan santri di seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Pengawasan dan mekanisme pelaporan dinilai perlu diperkuat agar kasus serupa tidak terulang.
“Perlu ada penguatan sistem perlindungan santri, termasuk saluran pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses,” ujar Gus Fahrur.
Selain penegakan hukum, PBNU juga menekankan pentingnya pemulihan bagi para korban, baik secara psikologis maupun sosial, agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.










