TVRINews, Jawa Barat
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menggandeng Kejaksaan RI melalui platform JAGA Indonesia Pintar.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan, sinergi ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
“Kolaborasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penyaluran dana PIP berjalan bersih dan akuntabel,” ujar Suharti dalam kegiatan sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah masih menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan PIP, seperti kesalahan sasaran penerima hingga pencairan dana yang tidak sesuai prosedur.
Suharti menekankan pentingnya memperbaiki akurasi data penerima bantuan dengan melibatkan satuan pendidikan sebagai pihak yang paling memahami kondisi siswa di lapangan.
“Kami ingin mengurangi exclusion error, yaitu siswa yang berhak tetapi tidak menerima bantuan, serta inclusion error, yaitu penerima yang sebenarnya tidak layak,” jelasnya.
Melalui platform JAGA Indonesia Pintar, pengawasan dilakukan secara lebih transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mendorong sekolah untuk memastikan hanya siswa dari keluarga kurang mampu yang diusulkan sebagai penerima PIP.
“Sekolah harus memastikan bahwa yang diusulkan benar-benar membutuhkan. Ini adalah hak bagi mereka yang kurang mampu,” tegas Suharti.
Dengan penguatan pengawasan ini, pemerintah berharap Program Indonesia Pintar dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran dalam mendukung akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.










