TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan Pemprov DKI berkomitmen melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.
"Jakarta secara penuh menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, terutama Komdigi mengenai pembatasan anak usia tertentu yang tidak boleh menggunakan itu,"kata Pramono dalam keterangan tertulis, dikutip, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Pramono, penerapan kebijakan tersebut harus dilakukan secara konsisten agar tujuan memberikan perlindungan kepada anak dapat tercapai secara optimal.
"Kami memberikan dukungan dan memang harus secara konsisten ini dilanjutkan. Jangan kemudian kebijakan itu hanya bersifat di awal,"jelasnya.
Sebagai bagian dari penguatan perlindungan anak di ruang digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kedua regulasi itu bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang fisik dan mental anak.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI juga mendukung upaya Komdigi bersama kementerian terkait dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, Jakarta ditunjuk sebagai daerah percontohan dalam implementasi kebijakan tersebut.
"Jakarta sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan Komdigi dan juga kementerian yang membidangi perlindungan anak dan perempuan. Makanya Jakarta digunakan sebagai role model untuk itu," tegasnya.
Sebagai kota percontohan, Jakarta akan menerapkan program pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak melalui implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan Polri. Program yang merupakan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut menargetkan penanganan awal korban paling lambat 1 x 24 jam setelah laporan diterima.
Pemprov DKI juga akan mengoptimalkan berbagai fasilitas publik yang ramah bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Selain itu, layanan digital seperti aplikasi JAKI dan Jakarta Smart City akan dimanfaatkan untuk mempercepat akses layanan serta memastikan hak dan perlindungan korban dapat terpenuhi secara cepat, tepat, dan terintegrasi.










