TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan untuk menahan atau tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Yusril, hingga saat ini Febrie belum ditahan sejak proses penyidikan masih ditangani Polri. Setelah perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), penyidik hanya melanjutkan proses penyidikan sehingga keputusan mengenai penahanan tetap dapat berubah sesuai perkembangan perkara.
"Kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu kan pertimbangan penyidik. Pak Febri belum ditahan oleh Polisi, kemudian penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan itu. Dalam perkembangannya bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa Pak Febri itu harus ditahan," ujar Yusril, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan karena setiap tahapan penyidikan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yusril menjelaskan KUHAP yang baru memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak asasi manusia, termasuk dalam penerapan penahanan. Menurutnya, penahanan tidak lagi dilakukan secara otomatis, melainkan harus didasarkan pada alasan yang jelas.
"Kalau seorang ditahan itu karena alasan tertentu, pertama dikhawatirkan melarikan diri, kedua menghilangkan barang bukti, dan ketiga dikhawatirkan mengulangi tindak pidana," kata Yusril.
Selain itu, Yusril mengatakan setiap keputusan penyidik, termasuk penahanan, kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
"Kalau ditahan pun sekarang bisa di-challenge. Tiap keputusan penyidik dapat diuji ke pengadilan melalui praperadilan. Jadi KUHAP baru ini lebih menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan tidak sembarangan penyidik melakukan penahanan," ucap Yusril.
Ia menilai perubahan tersebut merupakan langkah positif dalam sistem peradilan pidana Indonesia karena memberikan ruang bagi tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penyidik di hadapan pengadilan.
"Sekarang ini KUHAP baru lebih soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," kata Yusril.
Saat ini, Febrie diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, yakni PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta kasus pemadaman listrik (blackout) yang melibatkan PT PLN.










