Penulis: Ch
TVRINews, Jakarta
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya melalui penguatan sistem digital di Kementerian Hukum.
Menurut Supratman, penyesuaian tersebut dilakukan setelah tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor layanan hukum tidak mengalami perubahan selama sekitar 10 tahun.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujar Supratman, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan salah satu perubahan tarif berlaku bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia. Tarif permohonan naturalisasi naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
"Tarif yang lama itu Rp50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi," kata Supratman.
Selain itu, tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia juga mengalami penyesuaian dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Namun, Supratman menilai kebijakan tersebut tidak akan berdampak luas karena jumlah pemohon setiap tahun relatif sedikit.
"Permohonan kehilangan kewarganegaraan naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Total pemohonnya sekarang hanya sekitar 200 sampai 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," ucap Supratman.
Supratman mengatakan pemerintah juga tengah menyiapkan transformasi digital layanan hukum melalui koordinasi dengan 14 hingga 15 kementerian dan lembaga. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat digitalisasi layanan publik.
"Nanti kami akan melakukan rapat koordinasi dengan 14 sampai 15 kementerian dan lembaga untuk mempercepat semuanya dengan transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden," tutur Supratman.
Ia menambahkan penyesuaian tarif diperlukan untuk mendukung pemeliharaan infrastruktur dan sistem digital agar seluruh layanan di Kementerian Hukum dapat berjalan optimal.
"Sistem yang kita bangun ini harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberikan layanan terbaik, bukan hanya layanan kewarganegaraan," tutur Supratman.










