TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Menurutnya, proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung masih berjalan sesuai koridor hukum.
Yusril mengatakan setelah penanganan perkara diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, penyidik hanya melanjutkan proses yang telah berjalan dengan memperkuat alat bukti dan memeriksa para saksi.
"Saya melihat bahwa ada satu perkembangan yang positif, cooling down, menangani kasus Pak mantan Jampidsus Pak Febri yang sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan langkah penyidikan lanjutan, memperkuat alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan seterusnya," ujar Yusril, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menegaskan dalam proses tersebut KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, menurutnya, kewenangan pengambilalihan penyidikan belum perlu digunakan selama penanganan perkara berlangsung secara profesional dan transparan.
"Yang dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi. Meskipun yang menyidik perkara korupsi adalah polisi ataupun jaksa, KPK diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," kata Yusril.
Yusril menjelaskan KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penyidikan apabila ditemukan kondisi tertentu, seperti penanganan perkara yang berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, atau menjadi perhatian luas masyarakat.
Meski demikian, ia berharap Kejaksaan Agung dapat menuntaskan penyidikan tanpa perlu intervensi lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau penanganannya on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan. Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, silakan Kejaksaan Agung melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Yusril.
Menanggapi anggapan publik mengenai potensi konflik kepentingan, karena perkara ditangani institusi yang sama dengan tempat Febrie pernah bertugas, Yusril menilai proses hukum tetap harus berjalan secara objektif.
Ia juga mendorong masyarakat, akademisi, hingga pegiat antikorupsi untuk mengawasi jalannya penyidikan agar tetap sesuai prosedur.
"Dan masyarakat harus melakukan pengawasan, baik pegiat antikorupsi maupun para guru besar hukum pidana, silakan diawasi. Jangan sampai KPK kemudian merasa penyidikan ini berlarut-larut dan akhirnya mengambil alih perkara ini," kata Yusril.
Menurut Yusril, keputusan melanjutkan penyidikan di Kejaksaan Agung merupakan hasil kesepakatan setelah Polri menyerahkan penanganan perkara.
Dengan mekanisme tersebut, proses dinilai dapat berjalan lebih cepat karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi.
Saat ini, Febrie diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, yakni PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta kasus pemadaman listrik (blackout) yang melibatkan PT PLN.










