TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika dengan metode "tempel" yang beroperasi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan stiker sedot WC sebagai penanda lokasi penyimpanan narkoba yang akan diambil oleh pembeli.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Cipayung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 1 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan terhadap target yang dicurigai.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Gandi Rezeki Sinaga, mengatakan petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di depan sebuah rumah kontrakan.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi target yang berada di depan kontrakan," ujar Gandi dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 17 Juni 2026.
Setelah memastikan identitas target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 102,45 gram, 17 sedotan berisi sabu, 15 gram tembakau sintetis, enam botol bibit sintetis, dua timbangan digital, dua telepon genggam, serta plastik klip yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika beserta peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran," kata Gandi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku menerapkan sistem tempel dalam menjalankan aksinya. Narkotika tidak diserahkan secara langsung kepada pembeli, melainkan disimpan di titik tertentu yang telah ditandai sebelumnya.
Menurut Gandi, penanda yang digunakan cukup unik, yakni stiker sedot WC yang ditempel pada tiang listrik maupun pohon di sepanjang jalan kawasan Cipayung.
"Stiker tersebut digunakan sebagai kode untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang yang nantinya diambil oleh pemesan," ujarnya.
Polisi menilai metode ini sengaja digunakan untuk mengurangi risiko pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli, sehingga lebih sulit terdeteksi aparat.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini," kata Gandi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.










