TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan insentif bagi guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai disalurkan pada akhir Juni 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, saat memberikan keterangan sebelum menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Nasaruddin, pencairan insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian guru madrasah non ASN yang selama ini berkontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan keagamaan.
“Alhamdulillah, kami dapat menyampaikan kabar baik kepada para guru madrasah non ASN. Insya Allah, insentif yang telah dinantikan akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menegaskan, pemerintah akan terus berupaya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah sebagai ujung tombak pendidikan Islam di Indonesia.
“Peran guru madrasah sangat strategis dalam mencetak generasi yang berilmu dan berakhlak. Karena itu, kesejahteraan mereka menjadi salah satu perhatian yang terus kami perjuangkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa proses persiapan pencairan saat ini memasuki tahap finalisasi data dan administrasi perbankan.
Menurutnya, tim Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah sedang menyelesaikan pembuatan rekening kolektif bagi para penerima manfaat agar penyaluran dapat berjalan lancar.
“Saat ini kami sedang menuntaskan proses penyusunan rekening kolektif bagi guru madrasah non ASN penerima insentif. Tahapan ini penting agar penyaluran dana dapat dilakukan secara tepat sasaran,” jelas Amin.
Ia menambahkan, setiap guru yang memenuhi syarat akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
“Besaran insentif yang akan diterima adalah Rp1,5 juta per guru dan dana tersebut akan langsung masuk ke rekening penerima,” tegasnya.
Kemenag berharap penyaluran insentif ini dapat memberikan dukungan bagi para guru madrasah non ASN dalam menjalankan tugas pendidikan sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah.










