TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar aset hasil tindak pidana investasi bodong dan penipuan keuangan diprioritaskan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Usulan tersebut akan diperjuangkan melalui penguatan ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Habiburokhman menilai, selama ini proses penegakan hukum belum sepenuhnya memberikan kepastian pemulihan hak ekonomi bagi korban. Pelaku memang dapat dijatuhi hukuman penjara, tetapi pengembalian uang masyarakat yang menjadi korban sering kali menghadapi kendala.
“Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut terlihat dalam berbagai perkara kejahatan bermotif ekonomi, mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan biro perjalanan umrah.
Menurut Habiburokhman, pelaku terkadang memilih menjalani hukuman penjara demi mempertahankan aset hasil kejahatan. Bahkan, harta tersebut dapat disembunyikan melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menyoroti persoalan ketika aset yang berasal dari uang masyarakat justru diputuskan dirampas untuk negara. Padahal, aset tersebut semestinya dapat menjadi sumber pengembalian kerugian bagi para korban.
Sejumlah kasus yang menjadi perhatian antara lain penipuan investasi binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz, kasus Quotex dengan Doni Salmanan, serta berbagai investasi robot trading seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89.
Persoalan serupa juga terjadi dalam kasus penipuan perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour. Dalam perkara tersebut, ribuan jemaah menghadapi ketidakpastian terkait pengembalian uang yang telah mereka setorkan untuk menunaikan ibadah umrah.
Sebagai solusi, Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Ia menginginkan agar putusan terhadap aset hasil tindak pidana memiliki tiga kemungkinan peruntukan, yakni disetorkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Menurutnya, ketentuan tersebut harus memberikan pedoman yang jelas bagi hakim agar pemulihan hak korban menjadi salah satu prioritas dalam penanganan aset hasil kejahatan.
“Ukuran utamanya sangat jelas; selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) dalam RUU Perampasan Aset memungkinkan negara melakukan penanganan terhadap aset tanpa harus selalu menunggu proses pidana pelaku selesai.
Ia berharap pengaturan tersebut dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang kehilangan harta akibat penipuan.
“Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji,” kata Habiburokhman.










