TVRINews - Jakarta
Pemerintah Resmi Guyur Stimulus Nataru, Dengan Menurunkan Harga Tiket Pesawat
Pemerintah secara resmi menggulirkan paket kebijakan stimulus guna menjaga keterjangkauan tarif penerbangan domestik bagi masyarakat, khususnya menjelang periode libur panjang Hari Raya Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Strategi komprehensif ini ditempuh melalui kombinasi intervensi fiskal dan efisiensi biaya operasional kebandarudaraan.
Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, stimulus tersebut bertumpu pada dua instrumen utama. Pertama, pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen yang difokuskan pada layanan angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi.
Kedua, pengurangan atau diskon tarif jasa layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen. Potongan tarif ini diberlakukan di berbagai Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Melalui implementasi kebijakan ganda tersebut, otoritas aviasi memproyeksikan adanya koreksi tarif penerbangan yang signifikan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa langkah intervensi ini diestimasikan mampu memangkas harga tiket bagi masyarakat secara langsung.
"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen," ujar Lukman F. Laisa yang dikutip Laman resmi Bakom RI.
Kendati demikian, ia menambahkan bahwa besaran efisiensi yang dinikmati oleh para penumpang akan bersifat dinamis. Penurunan harga akhir di lapangan dapat bervariasi, dipengaruhi oleh sejumlah variabel teknis seperti rute penerbangan, jadwal keberangkatan, struktur komponen tarif, serta ketersediaan kursi pada masing-masing maskapai.
Dari sisi lini masa pelaksanaan, kebijakan stimulus ini dirancang secara terukur untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas musiman. Periode pembelian tiket pesawat yang berhak memperoleh fasilitas stimulus ini telah dibuka sejak 20 Oktober 2026 lalu. Hingga 10 Januari 2027 mendatang. Sementara itu, jadwal penerbangan aktual yang mencakup cakupan stimulus ini berlaku secara khusus mulai tanggal 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Kehadiran kebijakan strategis ini tidak hanya diorientasikan untuk menjamin kelancaran arus mobilitas nasional selama libur akhir tahun. Lebih dari itu, pemerintah berharap stimulus sektor aviasi ini mampu berfungsi sebagai katalisator penting dalam menggerakkan roda perekonomian domestik serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional pada penghujung tahun 2026.










