TVRINews – Banda Aceh
Bareskrim Dalami Dugaan Upaya Melumpuhkan Presiden Lewat Penyalahgunaan LIMS Polri
Pemerintah Republik Indonesia mendalami indikasi tindak pidana makar dalam skandal penyadapan ilegal dan intersepsi elektronik yang melibatkan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, aparat penegak hukum sedang menyelidiki kemungkinan bahwa aktivitas intersepsi tanpa izin tersebut bertujuan mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan oleh Kepala Negara.

"Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden, dan/atau wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Yusril kepada Media Pers di Banda Aceh, Rabu 4 November 2026.
Yusril menegaskan bahwa penyidik belum menerapkan pasal makar dalam berkas perkara resmi. Namun, pengembangan motif Operasi LIMS (Lawful Interception Management System) mengarah pada pendalaman unsur Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
"Kalau dikatakan membunuh, saya sisihkan, tapi mengarah kepada satu tindakan untuk melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan pemerintahan, itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini," kata Yusril menambahkan.
Perjalanan Kasus dan Konstruksi Perkara
Skandal ini bermula dari temuan penyalahgunaan wewenang pada sistem penyadapan LIMS Polri. Penyidik menemukan adanya penyusupan sejumlah nomor telepon target ke dalam peladen (server) tanpa dasar laporan polisi maupun surat perintah resmi.
Aktivitas peretasan dan pemantauan tanpa izin tersebut berlangsung dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Oktober 2026, yang menyasar berbagai elemen strategis nasional:
• Pemerintah & Negara: Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran pejabat tinggi negara.
• Politik & Masyarakat: Tokoh partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
• Publik & Bisnis: Insan pers/media nasional serta kalangan pengusaha.
Upaya penghapusan data secara ilegal dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026 guna menghilangkan rekam jejak digital memicu pimpinan kepolisian melakukan tindakan tegas. Laporan internal pada 30 Oktober 2026 menjadi pemantik dimulainya penyidikan berskala besar oleh Bareskrim Polri.
Melalui penerapan scientific crime investigation, pemeriksaan 10 saksi, dan pengujian oleh tiga ahli, Bareskrim menetapkan tiga tersangka perwira tinggi:
1. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP)
2. Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN)
3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH)
Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik mengamankan 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Sebagai langkah antisipasi berulangnya penyalahgunaan wewenang, Pemerintah melalui Menko Polkam, BSSN, serta lembaga terkait berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap protokol operasional penyadapan pada institusi penegak hukum seperti Polri, KPK, Kejaksaan, dan BNN.









