TVRINews – Jakarta
Pemerintah daerah di empat provinsi diperintahkan meningkatkan kesiagaan tanpa memicu keparahan kepanikan publik menyusul sebaran abu vulkanik yang meluas hingga ketinggian 50.000 kaki.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi ketat bagi sejumlah pemerintah daerah untuk memperkuat langkah mitigasi darurat di tengah meningkatnya aktivitas vulkanik. Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi paparan abu halus yang telah menjangkau lintas wilayah administratif, mulai dari pesisir Jawa hingga Sumatera.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya keseimbangan antara respons cepat aparat daerah dan ketenangan psikologis masyarakat. Pengawasan melekat kini difokuskan pada wilayah yang berada langsung dalam jalur sebaran material vulkanik tersebut.
"Kami telah menginstruksikan jajaran pemerintah kabupaten dan kota di tiga wilayah provinsi untuk meningkatkan level kesiagaan, meski di sisi lain eskalasi kepanikan publik harus benar-benar diredam," ujar Tito melalui keterangan virtual pada Minggu 6 September 2026.
Arahan strategis tersebut secara spesifik ditujukan kepada otoritas daerah di sebagian wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Bengkulu, serta Sumatra Selatan. Berdasarkan pemantauan otoritas terkait, pergerakan abu vulkanik tercatat meluas secara vertikal dari permukaan tanah hingga ketinggian 21.000 kaki, sementara sebaran horizontal mengarah ke barat daya dan barat laut meliputi Selat Sunda hingga Samudra Hindia.
Dalam kesempatan yang sama, otoritas kesehatan nasional turut menyerukan langkah pencegahan mandiri bagi masyarakat di zona terdampak. Paparan partikel abu yang tajam dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan organ pernapasan dan penglihatan.
"Menteri Kesehatan telah mengimbau publik untuk melindungi kesehatan saluran pernapasan dengan mengenakan masker, serta menggunakan pelindung mata apabila beraktivitas di luar ruangan mengingat karakteristik abunya yang cukup tajam," imbuhnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar senantiasa merujuk pada kanal informasi resmi yang dikelola oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna memperoleh pembaruan data secara langsung (real-time).
Warga diminta untuk menghindari informasi yang tidak terverifikasi, membatasi kegiatan di luar ruangan saat intensitas abu meningkat, serta mengamankan cadangan air bersih dan pangan dari potensi kontaminasi.










