TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah antisipasi menyusul potensi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Mulai Senin, 7 September 2026, seluruh sekolah di Jakarta menerapkan pembelajaran jarak jauh atau PJJ.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi siswa, guru, serta tenaga kependidikan dari kemungkinan paparan abu vulkanik. Meski kegiatan belajar dilakukan dari rumah, Dinas Pendidikan memastikan proses pendidikan tetap berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keselamatan peserta didik.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah,” Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdian, Minggu, 6 September 2026.
Nahdiana menegaskan, penerapan PJJ tidak berarti aktivitas pendidikan dihentikan. Menurutnya, metode pembelajaran hanya disesuaikan dengan situasi yang tengah berlangsung.
“Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,” ucapnya.
Ia juga meminta orang tua ikut mengawasi kegiatan belajar anak selama berada di rumah. Selain itu, masyarakat diminta memastikan informasi mengenai kondisi abu vulkanik berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah untuk mengikuti perkembangan kualitas udara dan pergerakan abu vulkanik.
Evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ akan dilakukan dengan melihat perkembangan kondisi di lapangan. Pemprov DKI juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah Pusat Buka Ruang PJ
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh dapat menjadi salah satu opsi apabila kondisi polusi di suatu wilayah mencapai tingkat yang membahayakan.
Qodari mengatakan, pemerintah memiliki pengalaman menerapkan kebijakan serupa ketika terjadi persoalan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
“Berdasarkan pengalaman di tempat yang lain, misalnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan maupun di Sumatera, terkait dengan pendidikan itu yang sudah-sudah didasarkan kepada tingkat polusi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penentuan langkah pembelajaran dapat disesuaikan dengan indikator kualitas udara di masing-masing daerah.
“Apabila memang memenuhi atau sampai pada kriteria yang sudah berbahaya, maka diberikan ruang atau tempat kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melakukan pendidikan jarak jauh atau pembelajaran online,” lanjutnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, sekaligus meminimalkan risiko kesehatan akibat kondisi udara yang terdampak abu vulkanik.










