TVRINews, Jakarta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memastikan tidak ada korban jiwa dari kalangan siswa maupun guru akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kepastian tersebut disampaikan Abdul Mu’ti berdasarkan laporan tim Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Lampung, BPMP Banten, serta Satuan Pendidikan Aman Bencana Kemendikdasmen yang melakukan pemantauan langsung di wilayah terdampak.
"Tidak ada korban jiwa dari kalangan murid maupun guru sebagai akibat dari erupsi itu dan juga tidak ada sekolah yang dilaporkan rusak, baik rusak ringan maupun rusak berat," kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers melalui daring, Minggu, 6 September 2026.
Meski tidak terdapat korban maupun kerusakan sekolah, Kemendikdasmen tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah di wilayah terdampak erupsi.
Kemudian Abdul Mu’ti mengatakan, pelaksanaan pembelajaran di wilayah terdampak mengacu pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembelajaran dalam situasi darurat. Menurutnya, sekolah di daerah terdampak dapat melakukan penyesuaian pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi, termasuk indeks standar pencemaran udara.
Untuk wilayah yang terdampak cukup berat, pembelajaran dapat dilakukan dari rumah melalui pembelajaran daring atau Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Skema tersebut dapat diterapkan di sejumlah wilayah terdampak di Banten dan Lampung.
"Di daerah yang terdampak cukup berat maka pembelajaran dapat dilaksanakan melalui pembelajaran di rumah melalui daring atau dilaksanakan di tempat tertentu yang aman melalui sarana pembelajaran yang daring atau PJJ," ucapnya.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak terdampak langsung, kegiatan belajar mengajar tetap dapat dilakukan di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan. Sekolah diminta memastikan siswa dan guru menggunakan masker, tidak melakukan kegiatan di luar kelas, serta menutup pintu dan jendela untuk mendukung keselamatan warga sekolah.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa jam belajar tidak harus berlangsung seperti kondisi normal. Durasi pembelajaran dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing-masing wilayah.
Selain materi pelajaran, sekolah juga dapat memberikan edukasi kepada siswa mengenai pentingnya menjaga keselamatan, tetap tenang, menjaga kesehatan, serta mengikuti informasi dan kebijakan dari pihak yang berwenang. Kemendikdasmen sebelumnya juga telah menyiapkan panduan implementasi pendidikan kebencanaan yang dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengambil kebijakan ketika terjadi bencana.










