TVRINews, Jakarta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti meminta satuan pendidikan di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau turut memberikan edukasi mengenai keselamatan dan mitigasi bencana kepada siswa.
Menurut Mu'ti, selain mengikuti materi pembelajaran sesuai jadwal, siswa dapat diberikan pengetahuan mengenai pentingnya menjaga keselamatan dan kesehatan selama kondisi darurat akibat erupsi.
"Materi pembelajaran dapat juga selain materi pembelajaran yang sesuai dengan jadwal, dapat diberikan materi tentang pengetahuan pada murid tentang pentingnya mereka menjaga keselamatan," ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers melalui daring, Minggu, 6 September 2026.
Lebih lanjut, Mu'ti juga meminta siswa untuk tetap tenang dan mengikuti informasi serta kebijakan yang disampaikan oleh pihak berwenang.
"Edukasi tersebut penting agar siswa senantiasa memiliki sikap yang tenang dan tetap menjaga kesehatan, serta tetap mengikuti informasi-informasi serta kebijakan dari pihak yang berwenang," ucapnya.
Kemendikdasmen memastikan keselamatan dan kesehatan warga sekolah, baik siswa maupun guru, menjadi prioritas dalam pelaksanaan layanan pendidikan di wilayah terdampak erupsi.
Berdasarkan laporan Tim Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Lampung, BPMP Banten, serta Satuan Pendidikan Aman Bencana Kemendikdasmen, sejauh ini tidak terdapat korban jiwa dari kalangan siswa maupun guru akibat erupsi.
"Dan juga tidak ada sekolah yang dilaporkan rusak, baik rusak ringan maupun rusak berat," jelasnya.
Meski demikian, Mu'ti mengatakan, pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah. Penyesuaian tersebut mengacu pada indeks standar pencemaran udara di daerah terdampak.
Untuk wilayah yang terdampak cukup berat, pembelajaran dapat dilakukan dari rumah secara daring atau dilaksanakan di tempat tertentu yang aman dengan menggunakan sarana pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sementara itu, sekolah di wilayah yang tidak terdampak langsung tetap dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Siswa dan guru diminta menggunakan masker, tidak melakukan kegiatan di luar kelas, serta menutup pintu dan jendela untuk mengurangi risiko paparan.
Kemudian, Mu'ti juga menegaskan bahwa jam belajar dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Dengan demikian, kegiatan belajar tidak harus berlangsung penuh seperti jadwal normal.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembelajaran dalam situasi darurat.
Kemendikdasmen juga telah menerbitkan panduan implementasi pendidikan kebencanaan yang dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengambil kebijakan ketika terjadi bencana, termasuk bencana vulkanik Gunung Anak Krakatau.










