TVRINews, Banda Aceh
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi keagamaan di Provinsi Aceh untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.
Ajakan tersebut disampaikan Nusron saat bersilaturahmi dengan jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh di Banda Aceh, Jumat, 24 Juli 2026.
"Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu, 25 Juli 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau 77,53 persen telah bersertipikat. Capaian itu menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.
Meski demikian, Nusron meyakini masih terdapat banyak tanah wakaf, terutama musala dan dayah, yang belum tercatat dalam SIWAK sehingga belum dapat diproses sertipikasinya. Karena itu, ia meminta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan seluruh Kantor Pertanahan memperkuat kolaborasi dengan organisasi keagamaan agar seluruh aset wakaf dapat didata dan disertipikatkan.
"Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari," tegasnya.
Menurut Nusron, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan. Selain mencegah sengketa, sertipikat juga menjadi perlindungan terhadap tanah wakaf apabila suatu saat wilayah tersebut terdampak proyek pembangunan, sehingga peruntukannya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan bahwa MUI telah menyalurkan bantuan rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid yang terdampak bencana di Aceh. Bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat peran lembaga keagamaan sekaligus mendukung proses pemulihan pascabencana di daerah tersebut.









