TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Polda Metro Jaya, yang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) ke Libya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. KP2MI menilai keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam upaya melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mencegah dan menindak praktik penempatan ilegal yang berisiko membahayakan keselamatan warga negara Indonesia.
"Penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan mengancam hak-hak para pekerja migran. Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menjadikan masyarakat sebagai korban perdagangan orang dengan modus penempatan kerja ke luar negeri," ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurutnya, keberhasilan penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polri, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta kementerian dan lembaga terkait.
Kasus ini berkaitan dengan pekerja migran Indonesia berinisial AJ yang sebelumnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah mengalami persoalan akibat penempatan kerja yang tidak sesuai prosedur.
KP2MI memastikan akan terus mendukung proses penyidikan dengan memberikan data, informasi, dan koordinasi yang diperlukan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan penempatan ilegal tersebut.
Selain proses hukum, pemerintah juga memastikan pendampingan terhadap korban tetap berjalan. Pendampingan tersebut mencakup pemenuhan hak korban, asesmen lanjutan, hingga penguatan proses reintegrasi setelah kembali ke Indonesia.
Lebih lanjut, Mukhtarudin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat maupun penghasilan tinggi tanpa melalui jalur resmi.
"Kami mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural agar hak, keselamatan, dan pelindungan sebagai pekerja migran Indonesia dapat terjamin," ungkapnya.
KP2MI bersama Polri, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait akan terus melakukan koordinasi guna memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas serta memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran Indonesia.









