TVRINews, Bandung
Mutu yang konsisten dan pemenuhan standar legalitas menjadi fondasi utama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas jangkauan pasar hingga mampu menembus jaringan ritel modern.
Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing produk lokal, Badan Standardisasi Nasional (BSN) berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyelenggarakan acara talkshow bertajuk “UMKM Naik Kelas ke Ritel Modern”.
Kegiatan yang menjadi rangkaian utama Festival Produk Lokal Bermutu 2026, sekaligus menyemarakkan Bulan Mutu Nasional dan Hari Ritel Nasional 2026 ini berlangsung di Cihampelas Walk, Bandung.
Diskusi interaktif tersebut mengupas secara mendalam berbagai aspek krusial yang wajib dipersiapkan oleh para pelaku UMKM, meliputi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), konsistensi mutu produksi, legalitas halal, pemahaman karakteristik ritel, strategi penetapan harga, hingga keberlanjutan rantai pasok (supply chain).
SNI dan Kontinuitas Produksi sebagai Acuan Parameter Mutu
Ketua Tim Layanan Terpadu SPK di Daerah BSN, Tegar Ega Pragita, menjelaskan bahwa SNI hadir sebagai parameter acuan bagi produsen untuk memastikan produknya memenuhi ambang batas kualitas yang dipersyaratkan. Pada sektor olahan pangan, misalnya, kriteria seperti kadar air dan kadar protein berhubungan langsung dengan daya simpan serta karakteristik mutu produk.
Tegar menegaskan bahwa sertifikasi SNI tidak hanya menilai sampel akhir di laboratorium, melainkan menguji secara menyeluruh kontinuitas proses produksi, mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan, hingga pengemasan.
“Jadi SNI ini sebagai suatu persyaratan standar, yang mestinya bisa dicapai oleh produsen, untuk membuat produknya berkualitas. Silakan terapkan SNI itu sebagai parameter untuk Bapak Ibu menunjukkan kualitasnya lebih baik,” ujar Tegar dalam keterangan tertulis, Minggu, 7 November 2026.
Meskipun pada prinsipnya penerapan SNI bersifat sukarela (kecuali pada komoditas yang diberlakukan SNI Wajib oleh regulator), standar ini menjadi bukti komitmen UMKM dalam menjaga kontinuitas mutu, sebuah syarat mutlak yang dituntut oleh pengelola ritel modern.
Tantangan Kapasitas Display Ritel dan Pentingnya Legalitas Halal
Dari sudut pandang pengelola ritel, Wakil Ketua Umum Bidang UMKM APRINDO, Purwanto Wahyudi, mengungkapkan bahwa peluang UMKM untuk masuk ke ritel modern sangat terbuka. Namun, pelaku usaha perlu memahami karakteristik tiap format ritel. Minimarket, misalnya, memiliki keterbatasan ruang pajang (display capacity) yang jauh lebih ketat dibandingkan supermarket atau hipermarket.
“Banyak sekali faktor yang harus dia (buyer) perhitungakan. Tapi memang selama ini salah satu yang menjadi kendala adalah kapasitas display,” jelas Purwanto.
Oleh karena itu, faktor kepastian pasokan, variasi produk, dan harga yang kompetitif menjadi pertimbangan utama kurasi.
Di sisi lain, kelengkapan legalitas formal juga menjadi pintu masuk wajib. Wakil Direktur Business Development LPH LPPOM Jawa Barat, Muhammad Rizal, menekankan pentingnya sertifikasi halal untuk menjangkau pasar konsumen yang lebih luas, baik di gerai fisik maupun kanal penjualan digital.
“Ketika kita ingin naik kelas, ingin memperluas jangkauan pasar, tentu legalitas usaha harus kita penuhi, salah satunya dengan adanya sertifikat halal ini,” tutur Rizal.
Dukungan Pemerintah Daerah Melalui Pembinaan Berjenjang
Pemerintah Kota Bandung turut menyatakan komitmennya dalam mengawal daya saing UMKM lokal. Kepala Bidang Sarana Prasarana Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, R. Muhammad Taufiq Hidayat, memaparkan bahwa pembinaan dilakukan secara sistematis melalui pembekalan presentasi produk, perbaikan kemasan (packaging), penguatan literasi bisnis, hingga fasilitasi business matching.
Kolaborasi strategis antara BSN, APRINDO, LPPOM, dan pemerintah daerah ini diharapkan dapat mentransformasi UMKM lokal agar tidak hanya unggul dari sisi inovasi produk, tetapi juga tangguh dalam pemenuhan standar mutu, legalitas, dan kapasitas pasokan di industri ritel nasional.










