TVRINews, Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 223 orang tersangka perorangan dan sembilan tersangka korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Penetapan tersangka ini berasal dari 273 laporan polisi perorangan serta 98 laporan polisi korporasi hingga 13 Oktober 2026.
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu 10 Oktober 2026.
“Penegakkan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” kata Pipit.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebaran tersangka perorangan tersebut tersebar di berbagai wilayah polda, di antaranya:
* 65 tersangka di Polda Riau
* 48 tersangka di Polda Sumatera Selatan
* 39 tersangka di Polda Kalimantan Tengah
* 31 tersangka di Polda Kalimantan Timur
* 14 tersangka di Polda Jambi
* 12 tersangka di Polda Kalimantan Barat
* 8 tersangka di Polda Kalimantan Selatan
* 3 tersangka di Polda Kalimantan Utara
* 2 tersangka di Polda Sulawesi Tenggara
* 1 tersangka di Polda Sulawesi Selatan
Selain menyasar perorangan, penegakan hukum juga berfokus pada pihak korporasi mengingat cakupan area lahan terbakar yang sangat luas, mencapai lebih dari 25 ribu hektare.
“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare,” ucap Pipit.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dari Polri dan kementerian terkait telah mengalami perkembangan yang signifikan.
Langkah tegas juga diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang telah melakukan penyegelan terhadap puluhan badan usaha penanggung jawab area terbakar.
“Badan usaha yang disegel awalnya 50 di bulan September, bertambah 7 ini di Oktober menjadi 57,” kata Honi.
Selain itu, Kementerian Kehutanan saat ini tengah memproses pidana terhadap 17 korporasi serta menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 korporasi lainnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mengambil tindakan mendalam untuk memeriksa legalitas lahan yang bermasalah.
“Kemudian ATR-BPN saat ini juga sudah link up berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang melanggar, sehingga akan ada konsekuensi pencabutan apakah Hak Guna Usaha apabila itu divalidasi secara hukum terbukti,” ujarnya.










