TVRINews, Bandung
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban diduga mengalami penyiksaan selama tiga tahun oleh seorang laki-laki berinisial T (30) yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.
“Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,”kata Menteri PPPA Arifah dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.
Arifah menjelaskan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah penanganan.
Di antaranya koordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, serta pengajuan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Ia menegaskan, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan korban dengan berkoordinasi bersama penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, serta pihak terkait lainnya. Pendampingan hukum juga dilakukan melalui kerja sama dengan Tim Hukum Jabar Istimewa.
“Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa,”jelasnya.
Selain penanganan hukum, korban juga akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, serta pemeriksaan kejiwaan untuk mendukung pemulihan kondisi mental dan emosionalnya pascakekerasan. Upaya ini diharapkan dapat membantu korban kembali pulih dan mendapatkan rasa aman.
Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui telah hilang kontak dengan keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan disebut hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Korban juga diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan tajam. Akibatnya, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang mengganggu kemampuan berbicara, serta gangguan pada kaki yang membuatnya tidak dapat berjalan normal.
“Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban,”tegasnya.
Arifah juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui UPTD PPA, layanan sosial, penyedia layanan berbasis masyarakat, maupun kepolisian. Masyarakat juga dapat menghubungi hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Keberanian untuk melapor adalah langkah yang penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban yang mengalami penderitaan serupa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang,”tuturnya.










