TVRINews – Jakarta
Opsi penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp90 triliun disiapkan untuk akselerasi pembangunan infrastruktur serta pertumbuhan ekonomi wilayah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif terkait potensi peningkatan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Kebijakan ini diproyeksikan memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah hingga Rp90 triliun.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin 22 Juni 2026, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mematangkan kalkulasi alokasi TKD.
"Secara teknis, terdapat ruang untuk peningkatan sekitar Rp40 triliun, namun potensi kenaikannya bisa mencapai Rp90 triliun. Semua akan bergantung pada diskusi final dalam penyusunan APBN nanti," ujar Purbaya.
Pemerintah sendiri telah mencantumkan kisaran pagu indikatif TKD dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 di angka Rp710 triliun hingga Rp810 triliun. Angka tersebut mencatatkan kenaikan dibandingkan alokasi tahun 2026 yang sebesar Rp693 triliun.
Prinsip Kehati-hatian Fiskal
Kendati memberikan lampu hijau, Purbaya menegaskan bahwa setiap keputusan penyesuaian anggaran harus melalui persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal agar defisit APBN tetap berada di bawah ambang batas 3%.
"Kami harus sangat berhati-hati. Pemerintah diawasi ketat oleh lembaga internasional terkait kebijakan fiskal yang prudent. Jika tidak disiplin, kepercayaan pasar global akan tergerus," tegasnya.
Menambahkan kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini didorong untuk mengoptimalkan pembiayaan kreatif.
Pemda diberikan opsi mengajukan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan bunga kompetitif untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti sekolah, rumah sakit, hingga jaringan jalan dengan tenor hingga lima tahun.
*Respons Atas Aspirasi Daerah*
Wacana penambahan ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah yang sebelumnya sempat menyuarakan kekhawatiran terkait efektivitas pembangunan pasca-pemangkasan anggaran di tahun 2026.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sebelumnya sempat menyoroti perlunya peninjauan kembali kebijakan pemotongan anggaran, terutama menyangkut Dana Bagi Hasil (DBH), yang dinilai menghambat proyek-proyek infrastruktur strategis di tingkat lokal.
Langkah pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan TKD pada 2027 diharapkan mampu menjawab tantangan kesenjangan pembangunan.
Kebijakan ini, sebagaimana tertuang dalam KEM PPKF 2027, adalah mempercepat pemerataan kesejahteraan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dan memastikan pelayanan publik dasar tetap berjalan optimal meski di tengah dinamika keuangan negara.










