TVRINews – Jakarta
Panja Komisi VII DPR RI soroti potensi oligopoli dalam distribusi konten dan akses layar bioskop untuk mendukung keberlangsungan industri kreatif.
Parlemen Indonesia mulai mengambil langkah tegas terhadap ketimpangan dalam ekosistem perfilman nasional.
Ketua Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional, Lamhot Sinaga, menekankan urgensi perombakan sistem distribusi guna mencegah praktik oligopoli yang menghambat akses film lokal ke jaringan bioskop.
Pernyataan tersebut disampaikan Lamhot dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Senin 22 Juli 2026, yang mempertemukan Komisi VII DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan industri, termasuk Cinema Poetica dan PT Rangkai Kreativitas Indonesia.
Dalam forum tersebut, Lamhot menyoroti paradoks yang terjadi di industri film tanah air. Meskipun volume produksi dan kualitas talenta kreatif meningkat pesat, capaian tersebut dinilai belum sejalan dengan keadilan akses di sektor hilir.
"Persoalan kita bukan lagi kurangnya ide atau kreator, melainkan bagaimana memastikan karya-karya tersebut dapat menjangkau penonton melalui sistem distribusi yang adil dan sehat," ujar Lamhot di hadapan peserta rapat.
Tantangan Akses dan Struktur Pasar
Data industri menunjukkan bahwa pasar eksibisi bioskop di Indonesia saat ini masih didominasi oleh segelintir jaringan besar, seperti Cinema XXI, CGV Cinemas, dan Cinépolis.
Konsentrasi pasar ini, menurut Panja, menciptakan hambatan bagi rumah produksi independen dan skala kecil yang kerap kesulitan memperoleh jam tayang yang layak, meskipun film mereka telah lolos sensor.
Lamhot menegaskan bahwa dominasi jaringan bioskop bukanlah ancaman jika berjalan dalam iklim kompetisi yang sehat. Namun, ia memperingatkan bahwa terdapat dugaan ketidakseimbangan struktural yang menyebabkan film dengan dukungan modal besar memiliki keunggulan yang tidak proporsional.
"Jika akses layar hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, maka akan muncul ketimpangan struktural. Negara memiliki peran untuk memastikan tidak terjadi praktik yang menghambat keberagaman karya," tambahnya.
Agenda Reformasi Kebijakan
Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional kini tengah mengkaji sejumlah opsi kebijakan. Fokus utamanya mencakup transparansi sistem penayangan, mekanisme distribusi yang lebih terbuka, serta aturan aksesibilitas layar bagi konten nasional.
Pendekatan ini berkaca pada regulasi di sejumlah negara lain yang menerapkan kebijakan pro-kreator lokal guna menjaga keseimbangan pasar tanpa mematikan iklim bisnis.
Menurut Lamhot, tujuan akhir dari langkah ini bukan untuk membatasi pelaku usaha, melainkan menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi ribuan pekerja di balik layer mulai dari sutradara hingga kru produksi.
Hasil dari serangkaian RDPU ini nantinya akan menjadi dasar bagi perumusan rekomendasi kebijakan nasional. Komisi VII DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak guna memastikan bahwa bioskop di Indonesia berfungsi sebagai ruang apresiasi bagi seluruh karya anak bangsa, bukan sekadar ruang tayang bagi kelompok tertentu.










