TVRINews, Jakarta
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) sebesar Rp620,9 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama para menteri koordinator di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar, menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta anggota Banggar DPR RI atas dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenko PM.
"Sehubungan dengan rencana anggaran yang sudah kami ajukan, dengan persetujuan usulan ini kami ucapkan jazakumullah khairan, terima kasih," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Muhaimin, dukungan anggaran itu akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat peran koordinasi Kemenko PM dalam mengintegrasikan berbagai program pemberdayaan masyarakat lintas kementerian dan lembaga.
Ia menegaskan, Kemenko PM mengemban mandat untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok miskin, miskin ekstrem, dan rentan. Selain itu, Kemenko PM juga bertugas memperkuat dukungan agar masyarakat semakin produktif dan mandiri secara ekonomi.

Melalui fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian, Kemenko PM terus mendorong pelaksanaan berbagai program pemberdayaan agar berjalan lebih terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan arah pembangunan pemerintah yang menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai strategi utama dalam upaya menurunkan angka kemiskinan serta memperluas kesempatan ekonomi bagi masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, pembahasan pagu APBN 2027 dilakukan dengan mengacu pada asumsi dasar ekonomi makro yang telah disepakati pemerintah dan DPR. Banggar juga menyepakati agar usulan penambahan kebutuhan anggaran yang diajukan kementerian koordinator dapat dibahas lebih lanjut tanpa harus melalui proses pengajuan berulang.
Ke depan, pengelolaan anggaran tahun 2027 diharapkan dapat memperkuat kapasitas Kemenko PM dalam mengawal agenda pemberdayaan masyarakat sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.










