TVRINews, Jakarta
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang keselamatan pelayaran melalui Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang digelar di Bandung, Jawa Barat, pada 14–15 Oktober 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) tersebut diikuti 30 peserta dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Para peserta merupakan calon pemeriksa kecelakaan kapal yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
Pelaksana Tugas Direktur KPLP, Triono, melalui Kepala Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Internal, Patroli dan Penegakan Hukum, Mulyadi, menyampaikan bahwa sertifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan pemeriksa memiliki kemampuan dan dasar legalitas dalam menjalankan tugasnya.
“Sertifikasi ini merupakan upaya kami untuk memastikan pemeriksa kecelakaan kapal memiliki kompetensi yang memadai. Selain menguasai teknis pemeriksaan, mereka juga harus memiliki legalitas dan dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas serta kewenangannya di lapangan,” ujar Triono dalam keterangannya, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurutnya, pemeriksaan kecelakaan kapal memiliki peran strategis dalam mendukung keselamatan dan keamanan transportasi laut. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi penyebab kecelakaan sekaligus menyusun langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal juga mengacu pada Pasal 209 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur kewenangan syahbandar dalam melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal sebagai bagian dari pemeriksaan pendahuluan.
Triono menegaskan, pemeriksa kecelakaan kapal dituntut bekerja secara profesional, objektif, dan independen. Kemampuan memahami regulasi serta menjaga integritas menjadi aspek penting dalam menghasilkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan kecelakaan bukan bertujuan mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan mengumpulkan fakta dan informasi untuk mengetahui penyebab insiden.
“Pemeriksaan kecelakaan kapal bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak tertentu. Tujuan utamanya adalah memperoleh informasi mengenai penyebab kecelakaan, sehingga hasilnya dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tegasnya.
Karena itu, setiap pemeriksa harus mampu menjalankan tugas berdasarkan fakta, ketentuan yang berlaku, dan prinsip profesionalitas. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perbaikan sistem keselamatan pelayaran.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, peserta akan menerima pembekalan dari narasumber yang kompeten sebelum mengikuti ujian sertifikasi. Materi yang diberikan diharapkan memperkuat pemahaman peserta mengenai prosedur pemeriksaan, kewenangan, serta regulasi yang berkaitan dengan kecelakaan kapal.
Triono meminta seluruh peserta mengikuti pembekalan dengan serius agar mampu memahami materi dan menunjukkan kompetensi saat menghadapi proses pengujian.
“Manfaatkan kegiatan ini untuk memperdalam pengetahuan dan memahami setiap ketentuan yang berlaku. Penguasaan materi menjadi bekal penting bagi pemeriksa dalam menjalankan tugas secara tepat, profesional, dan bertanggung jawab,” katanya.
Melalui sertifikasi ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap dapat menyiapkan personel pemeriksa kecelakaan kapal yang kompeten, berintegritas, serta mampu bekerja secara independen.
Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan kualitas pemeriksaan kecelakaan kapal sekaligus memperkuat keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia.










