TVRINews - Pontianak
Bea Cukai menggagalkan peredaran ribuan bale pakaian bekas senilai miliaran rupiah yang diselundupkan melalui wilayah perbatasan Kalimantan, mengancam ekosistem industri tekstil nasional.
Otoritas kepabeanan Indonesia kembali menyingkap celah krusial dalam rantai pasok barang selundupan.
Wilayah perbatasan di Kalimantan kini teridentifikasi sebagai titik masuk utama bagi peredaran pakaian bekas impor ilegal, yang kian masif membanjiri pasar domestik dan menekan sektor riil industri tekstil dalam negeri.
Dalam operasi pengawasan terbaru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya pengiriman ribuan bale pakaian bekas dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
Komoditas ilegal ini diduga kuat masuk melalui jalur lintas batas negara, sebelum dikumpulkan di gudang-gudang transit untuk kemudian didistribusikan ke pusat-pusat perdagangan di Pulau Jawa.
Modus operandi yang diterapkan pelaku tergolong rapi; barang-barang tersebut diselipkan di antara komoditas umum untuk mengaburkan pantauan aparat di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai setempat, dalam keterangan resminya, menegaskan komitmen institusi untuk memperketat pengawasan.
"Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah ini adalah prioritas untuk menjaga kepatuhan hukum kepabeanan sekaligus melindungi integritas pasar domestik dari praktik perdagangan tidak sehat," ujarnya. Dikutip Selasa 23 Juni 2026.
Ancaman bagi Industri Domestik
Masuknya pakaian bekas impor secara ilegal tidak sekadar persoalan kepabeanan.
Para analis ekonomi memperingatkan bahwa fenomena ini membawa dampak sistemik bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor garmen dan konveksi lokal.
Harga jual yang sangat rendah akibat tidak adanya pajak impor dan biaya logistik yang diakali menciptakan kompetisi yang tidak seimbang bagi produsen pakaian lokal.
Selain ancaman terhadap keberlangsungan industri tekstil nasional, peredaran barang bekas impor ini juga memicu kekhawatiran terkait standar kesehatan.
Minimnya kontrol terhadap sterilisasi barang membawa risiko paparan bakteri dan mikroba bagi konsumen akhir.
Pemerintah kini menghadapi tantangan ganda: memutus mata rantai distribusi di jalur tikus perbatasan dan membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memprioritaskan produk dalam negeri.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten serta langkah preventif yang komprehensif, industri tekstil Indonesia dinilai akan terus berada di bawah tekanan gempuran barang impor ilegal yang masif.










