TVRINews - Jakarta
Otoritas kepabeanan menyita dua pengiriman ilegal pakaian bekas dalam operasi penegakan hukum terbaru untuk melindungi industri tekstil domestik.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memperketat pengawasan terhadap komoditas impor ilegal.
Dalam aksi terbaru, otoritas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas dengan total nilai estimasi mencapai Rp54 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari rangkaian upaya pemerintah dalam memitigasi masuknya barang-barang yang dilarang untuk diimpor, guna melindungi ekosistem industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk asing yang masuk melalui jalur tidak resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan Otoritas Kepabeanan penindakan ini melibatkan dua kasus terpisah yang berhasil diidentifikasi oleh tim intelijen Bea Cukai.
Pakaian bekas, yang sering kali masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau jalur tikus, terus menjadi tantangan signifikan bagi otoritas keamanan perbatasan.
Dalam pernyataan resmi yang dirujuk dari sumber terkait, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah melalui proses pemetaan risiko yang matang.
Pihak otoritas menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kolaborasi dengan instansi terkait lainnya untuk memutus mata rantai penyelundupan yang merugikan negara serta mengancam keberlangsungan usaha sektor garmen lokal.
Hingga saat ini, pihak Bea Cukai tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pihak yang diduga bertanggung jawab atas masuknya barang-barang tersebut ke wilayah pabean Indonesia.
Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan regulasi kepabeanan yang berlaku.
Langkah tegas ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang impor pakaian bekas, dengan merujuk pada regulasi perdagangan yang berlaku. Selain faktor ekonomi, aspek kesehatan dan standar keamanan barang menjadi alasan utama di balik ketatnya pengawasan terhadap produk pakaian bekas impor di pasar nasional.
Otoritas memastikan bahwa barang bukti hasil sitaan tersebut akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemusnahan atau penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan.










