TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyarankan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta untuk menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Sosial dalam melakukan sinkronisasi data kemiskinan daerah. Langkah strategis ini dinilai penting agar perumusan regulasi lokal terkait kriteria penerima bantuan sosial dapat berjalan akurat dan selaras dengan proses transisi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Rekomendasi tersebut mengemuka saat Wamensos Agus Jabo menerima audiensi dari para legislator DPRD Kota Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta. Pertemuan ini difokuskan untuk mengurai berbagai dinamika kewilayahan, terutama mengenai penerapan desil kemiskinan yang kerap memicu persoalan akurasi di lapangan.
“Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi,” ujar Wamensos Agus Jabo dalam keterangannya, Selasa 23 Juni 2026.
Guna menjaga kelancaran masa transisi tersebut, pemerintah daerah didorong untuk segera menyusun peraturan kepala daerah yang mengatur indikator lokal secara spesifik.
“Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut,” tambah Wamensos menekankan pentingnya kolaborasi antar-instansi.
Persoalan sinkronisasi data ini menjadi perhatian serius bagi legislatif Yogyakarta karena berdampak langsung pada program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang dibiayai oleh APBD Kota Yogyakarta. Saat ini, penyaluran JPD mengacu sepenuhnya pada DTSEN dengan memprioritaskan masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5.
Namun, dalam realitasnya, jajaran DPRD masih menemukan adanya warga kurang mampu yang posisinya tercatat di atas desil 5, sehingga terancam tidak bisa mengakses bantuan pendidikan esensial tersebut.
“Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke Kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid sehingga nanti bisa kita aplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada,” kata Wakil Ketua 2 DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro.
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menginformasikan batas kewenangan pemerintah daerah dalam menelurkan kebijakan, mengingat banyaknya keluhan dan masukan langsung yang disampaikan oleh masyarakat bawah.
Sebagai jalan keluar atas ketidaksesuaian data tersebut, pihak Kementerian Sosial memberikan ruang bagi pemda untuk melakukan pengusulan ulang. Warga yang datanya belum valid dapat diajukan kembali untuk kemudian diverifikasi secara faktual oleh Dinas Sosial sebelum hasilnya dikirimkan ke tingkat pusat.
Proses pemutakhiran dan sinkronisasi berkala ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan, sesuai dengan regulasi pemutakhiran data nasional yang berlaku.










