TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kejanggalan pencairan honorarium di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan BPK yang mencatat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima pembayaran honorarium hingga ratusan kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Eka menilai temuan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Temuan ini harus menjadi perhatian serius. Kemendagri perlu melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk mengetahui bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut dapat terjadi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Eka dalam keterangannya, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurutnya, investigasi tidak hanya berfokus pada penerima honorarium, tetapi juga perlu menelusuri sistem penganggaran, mekanisme verifikasi, hingga pengawasan internal yang diterapkan pemerintah daerah.
“Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah. Jika ditemukan kelemahan sistem, maka harus segera diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Politikus Fraksi PKB itu menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.
“Setiap dugaan penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara harus diproses sesuai ketentuan hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran merupakan hal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Eka juga berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan publik.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Komisi II DPR RI, lanjut Eka, akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran serta memastikan penggunaan keuangan negara berjalan efektif dan tepat sasaran.










