TVRINews, Jakarta
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak seluruh perusahaan industri, perusahaan kawasan industri, serta asosiasi industri untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem data industri nasional yang menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan industri yang lebih tepat sasaran.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ketersediaan data yang akurat, lengkap, dan terkini memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan sektor industri nasional serta meningkatkan daya saing Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
“Data industri yang berkualitas menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan dan program pembinaan industri. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat merumuskan langkah yang tepat sasaran, memperkuat pengambilan keputusan berbasis data, serta merespons berbagai dinamika ekonomi dan industri secara lebih efektif,”ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Agus, sektor industri manufaktur selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. Oleh karena itu, data industri yang kredibel sangat dibutuhkan untuk mendukung perencanaan pembangunan industri yang berkelanjutan.
Untuk memperkuat pengelolaan data industri, Kemenperin telah mengembangkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai platform pelaporan data industri. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau perkembangan sektor industri secara lebih komprehensif dan real time.
Agus juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang selama ini rutin menyampaikan data melalui SIINas.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang secara konsisten menyampaikan data melalui SIINas. Komitmen tersebut telah membantu pemerintah membangun ekosistem data industri nasional yang semakin kuat dan terpercaya,”jelasnya.
Ia menjelaskan, kewajiban penyampaian data industri telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri melalui SIINas.
Menurutnya, pelaporan data tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dunia usaha dalam mendukung tersedianya data industri yang valid dan dapat dipercaya.
“Pelaporan data bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi dunia usaha dalam mendukung tersedianya data industri nasional yang kredibel. Data yang disampaikan melalui SIINas menjadi rujukan penting dalam berbagai layanan, fasilitas, dan program strategis Kementerian Perindustrian,”lanjutnya.
Selain memperkuat kualitas data melalui SIINas, Kemenperin juga mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai salah satu agenda strategis nasional. Hasil sensus tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi dunia usaha dan sektor industri di Indonesia.
Melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Kemenperin meminta seluruh perusahaan industri dan kawasan industri mengisi kuesioner sensus secara lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya. Asosiasi industri dan asosiasi kawasan industri juga didorong untuk membantu sosialisasi pelaksanaan sensus kepada para anggotanya.
“Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Kami mengajak dunia usaha industri untuk berpartisipasi aktif karena hasil sensus akan menjadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi dan industri nasional ke depan,” tegas Agus.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi industri, dan kawasan industri akan menghasilkan data yang lebih berkualitas sehingga mampu mendukung kebijakan yang efektif dan berdampak langsung terhadap peningkatan daya saing industri nasional.
“Melalui data yang kuat, kita dapat mempercepat transformasi industri nasional, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat kontribusi sektor manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, partisipasi aktif seluruh pelaku industri dalam Sensus Ekonomi 2026 sangat penting bagi masa depan industri Indonesia,”tuturnya.










